Navigate to:
15 Desember 2015 - Lainnya
Pada tanggal 18 November 2015 Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah mengesahkan Exposure Draft (ED) ISAK 31 menjadi ISAK 31 tentang Interpretasi atas Ruang Lingkup PSAK 13: Properti Investasi. ISAK 31 memberikan interpretasi atas karakteristik bangunan yang digunakan sebagai bagian dari definisi properti investasi dalam PSAK 13: Properti Investasi. ISAK 31 diterapkan atas aset (tanah atau bangunan atau bagian dari suatu bangunan atau kedua-duanya) yang dikuasai untuk menghasilkan rental atau untuk kenaikan nilai atau keduanya, dan tidak untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, atau untuk tujuan administratif atau dijual dalam kegiatan usaha sehari-hari sebagaimana diatur dalam PSAK 13.
ISAK 31 memberikan interpretasi bahwa bangunan sebagaimana dimaksud dalam definisi properti investasi mengacu pada struktur yang memiliki karakteristik fisik yang umumnya diasoasiasikan dengan suatu bangunan. Karakteristik fisik dari suatu bangunan mengacu pada pada adanya dinding, lantai, dan atap yang melekat pada aset.
Agar tercipta “starting point†yang sama antara entitas yang menerapkan dini pada 1 Januari 2016 atau 1 Januari 2017, ISAK 31 memberikan ketentuan transisi secara prospektif sejak 1 Januari 2016 dimana entitas dipersyaratkan untuk melakukan kajian kembali atas aset yang digunakan untuk menghasilkan rental atau untuk kenaikan nilai atau keduanya pada 1 Januari 2016 sesuai dengan ISAK 31 paragraf 09-12. Selisih yang timbul sebagai dampak kajian yang dilakukan diakui pada Saldo Laba pada saat penerapan ISAK 31.