Berita IAI

Penerbitan Buletin Implementasi Aset Kripto

25 September 2025 - SAK Update


Perkembangan dan transaksi aset kripto yang semakin besar nilainya telah menciptakan peluang sekaligus tantangan tersendiri, termasuk perlakuan akuntansinya. Saat ini alas hukum aset kripto diatur Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Kepemilikan aset kripto, terutama cryptocurrency, memunculkan permasalahan akuntansi secara internasional. Secara lokal praktik bisnis perdagangan aset kripto yang beragam memunculkan beragam praktik akuntansi yang dilakukan oleh pedagang aset kripto, terutama aset kripto pelanggan yang dititipkan di pedagang aset kripto.

Untuk menjawab kedua isu akuntansi tersebut dan supaya terjadi konsistensi penerapan SAK, maka pada 27 Agustus 2025 DSAK IAI mengesahkan Buletin Implementasi Volume 8 yang mencakup perlakuan akuntansi atas kepemilikan aset kripto dan penitipan aset kripto pelanggan. Pada level internasional, penjelasan dalam Buletin Implementasi ini merujuk pada Agenda Decision ‘Holding of Cryptocurrencies’ yang diterbitkan oleh IFRIC pada Juni 2019. Sementara pada level lokal, Buletin Implementasi ini merespon beragam praktik akuntansi aset kripto yang dititipkan pelanggan.

Buletin Implementasi “Aset Kripto Milik Entitas dan Aset Kripto Pelanggan yang Dititipkan pada Entitas” secara umum menjelaskan perlakuan akuntansi kepemilikan aset kripto sebagai persediaan sesuai PSAK 202 tentang Persediaan dan aset takberwujud sesuai PSAK 238 tentang Aset Takberwujud.

Buletin Implementasi ini juga menjelaskan perlakuan akuntansi aset kripto yang dititipkan  pelanggan sebagai aset jika terdapat pengendalian, serta pembentukan provisi atas aset kripto yang dititipkan pelanggan sesuai PSAK 237 tentang Provisi, Liabilitas Kontingensi, dan Aset Kontingensi.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi surel dsak@iaiglobal.or.id.

Lampiran: