Navigate to:
01 Agustus 2025 - SAK Update
Pada 23 Juli 2025 DSAS IAI telah mengesahkan DE PSAK 401 tentang Penyajian dan Pengungkapan dalam Laporan Keuangan Syariah dan ISAK 403 tentang Komponen Laporan Keuangan Entitas Syariah Yang Menerapkan SAK Indonesia Untuk Entitas Privat dan SAK Indonesia Untuk Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah. DE PSAK 401 bertujuan untuk mengatur penyajian dan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan bertujuan umum (general purpose financial statements) untuk entitas syariah. Sedangkan DE ISAK 403 mengatur komponen laporan keuangan untuk entitas syariah yang menerapkan SAK EP dan SAK EMKM.
Terdapat perubahan besar pada laporan penghasilan komprehensif dan catatan atas laporan keuangan. Dalam bagian laba rugi, DE PSAK 401 mensyaratkan penghasilan dan beban untuk diklasifikasikan ke dalam kategori operasi, investasi, pendanaan, zakat perusahaan, pajak penghasilan, dan operasi yang dihentikan. DE PSAK 401 juga mensyaratkan penyajian subtotal laba rugi operasi, laba rugi sebelum pendanaan, zakat perusahaan, dan pajak penghasilan, serta laba rugi. Perubahan ini mengakibatkan struktur laporan laba rugi yang lebih konsisten dan meningkatkan komparabilitas antarentitas. Selain itu, DE PSAK 401 juga memperkenalkan pengungkapan Ukuran Kinerja Tetapan Manajemen (UKTM – Management-defined Performance Measures (MPM)) dengan tujuan mengomunikasikan pandangan manajemen atas aspek kinerja keuangan secara keseluruhan.
Dalam DE ISAK 403, entitas syariah yang menerapkan SAK EP atau SAK EMKM disyaratkan untuk untuk menyajikan laporan perubahan dana sosial sebagai bagian dari komponen laporan keuangan lengkapnya. Penyajian laporan perubahan dana sosial tersebut disusun sesuai dengan pengaturan di PSAK 401.
Tanggapan publik atas rancangan pengaturan di DE PSAK 401 dan DE ISAK 403 dapat disampaikan melalui email ke dsas@iaiglobal.or.id atau iai-info@iaiglobal.or.id paling lambat 30 September 2025.
File DE PSAK 401 dan ISAK 403 dapat diakses melalui tautan berikut: