Berita IAI

PENGESAHAN AMENDEMEN PSAK 13: PROPERTI INVESTASI TENTANG PENGALIHAN PROPERTI INVESTASI DAN AMENDEMEN PSAK 53: PEMBAYARAN BERBASIS SAHAM TENTANG KLASIFIKASI DAN PENGUKURAN TRANSAKSI PEMBAYARAN BERBASIS

31 Oktober 2017 - SAK Update - Amandemen


Pada tanggal 18 September 2017, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah mengesahkan Draf Eksposur (DE) Amendemen:

  • PSAK 13: Properti Investasi tentang Pengalihan Properti Investasi menjadi Amendemen PSAK 13: Properti Investasi tentang Pengalihan Properti Investasi; serta
  • PSAK 53: Pembayaran Berbasis Saham tentang Klasifikasi dan Pengukuran Transaksi Pembayaran Berbasis Saham menjadi Amendemen PSAK 53 Pembayaran Berbasis Saham tentang Klasifikasi dan Pengukuran Transaksi Pembayaran Berbasis Saham.

Amendemen PSAK 13: Properti Investasi tentang Pengalihan Properti Investasi mengadopsi Amendemen IAS 40 Transfers of Investment Property yang berlaku efektif per 1 Januari 2018. Amendemen PSAK 13 tentang Pengalihan Properti Investasi mengamendemen paragraf 57 sehingga mencerminkan prinsip bahwa perubahan penggunaan mencakup penilaian atas apakah properti memenuhi, atau berhenti memenuhi, definisi properti investasi dan bukti pendukung bahwa perubahan penggunaan telah terjadi. Selain itu Amendemen PSAK 13 tentang Pengalihan Properti Investasi juga mengkarakteristik ulang daftar keadaan dalam paragraf 57(a)-(d) sebagai daftar contoh yang tidak komprehensif (non-exhausive).

Amendemen PSAK 53 mengadopsi Amendemen IFRS 2 Classification and Measurement of Share-based Payment Transactions yang berlaku efektif per 1 Januari 2018. Amendemen PSAK 53 bertujuan untuk memperjelas perlakuan akuntansi terkait klasifikasi dan pengukuran transaksi pembayaran berbasis saham.

Amendemen PSAK 13: Properti Investasi tentang Pengalihan Properti Investasi serta Amendemen PSAK 53: Pembayaran Berbasis Saham tentang Klasifikasi dan Pengukuran Transaksi Pembayaran Berbasis Saham ditetapkan untuk berlaku efektif per 1 Januari 2018, dengan opsi penerapan dini diperkenankan. 

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi dsak@iaiglobal.or.id.