Berita IAI

PENGESAHAN AMENDEMEN PSAK 16: ASET TETAP TENTANG HASIL SEBELUM PENGGUNAAN YANG DIINTENSIKAN

24 Februari 2021 - SAK Update - Amandemen


Pada 24 Februari 2021 Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah mengesahkan Amendemen PSAK 16: Aset Tetap tentang Hasil Sebelum Penggunaan yang Diintensikan. Amendemen PSAK 16 ini diadopsi dari Amendemen IAS 16 Property, Plant and Equipment – Proceeds before Intended Use.

Secara umum, Amendemen PSAK 16 tersebut:

  1. Paragraf 17(e)– mengklarifikasi hal berikut:
    • melarang pengurangan hasil neto penjualan setiap item yang dihasilkan, saat membawa aset ke lokasi dan kondisi yang diperlukan supaya aset siap digunakan sesuai dengan intensi manajemen, dari biaya pengujian (seperti sampel yang dihasilkan ketika menguji apakah aset tersebut berfungsi dengan baik).
    • mengklarifikasi arti dari 'pengujian', yang menegaskan bahwa ketika menguji apakah suatu aset berfungsi dengan baik, suatu entitas menilai kinerja teknis dan kinerja fisik dari aset tersebut.
  2. Paragraf 20A – menambahkan paragraf 20A yang mengatur bahwa:
    • entitas mengakui hasil penjualan dan biaya perolehan atas item yang dihasilkan saat membawa aset tetap ke lokasi dan kondisi yang diperlukan supaya aset siap digunakan sesuai dengan intensi manajemen dalam Laba Rugi.
    • selanjutnya entitas mengukur biaya perolehan atas item tersebut dengan menerapkan persyaratan pengukuran dalam PSAK 14: Persediaan.
  3. Paragraf 74A– menambahkan paragraf 74A yang mengatur jika tidak disajikan secara terpisah dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan keuangan juga mengungkapkan: 
    • persyaratan sebelumnya dalam paragraf 74(d) tidak diubah tetapi telah dipindahkan ke paragraf 74A(a). 
    • jumlah hasil dan biaya perolehan (yang masuk dalam L/R sesuai paragraf 20A) terkait item yang dihasilkan yang bukan merupakan output dari aktivitas normal entitas serta pengungkapan pada pos mana dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain yang mencakup hasil dan biaya perolehan tersebut.


Amendemen PSAK 16: Aset Tetap tentang Hasil Sebelum Penggunaan yang Diintensikan berlaku efektif untuk periode pelaporan tahunan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2023. Penerapan dini diperkenankan. Jika entitas menerapkan amendemen tersebut untuk periode yang lebih awal, maka fakta tersebut diungkapkan.

Amendemen PSAK 16 dapat dibaca secara online melalui sak online atau iai sharepoint.