Navigate to:
23 Desember 2020 - SAK Update - Amandemen
Pada 16 Desember 2020 Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah mengesahkan:
Amendemen PSAK 22: Kombinasi Bisnis tentang Referensi ke Kerangka Konseptual
Amendemen PSAK 22 Kombinasi Bisnis tentang Referensi ke Kerangka Konseptual ini mengklarifikasi interaksi antara PSAK 22, PSAK 57, ISAK 30 dan Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan.
Secara umum Amendemen PSAK 22 ini:
Amendemen PSAK 22 Kombinasi Bisnis tentang Referensi ke Kerangka Konseptual ini berlaku efektif pada 1 Januari 2022 dengan penerapan dini diperkenankan.
Amendemen PSAK 57: Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi tentang Kontrak Memberatkan—Biaya Memenuhi Kontrak
Amendemen PSAK 57: Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi tentang Kontrak Memberatkan—Biaya Memenuhi Kontrak diadopsi dari Amendments to IAS 37 Provisions, Contingent Liabilities and Contingent Assets: Onerous Contracts—Cost of Fulfilling the Contracts. Amendemen ini mengklarifikasi biaya untuk memenuhi suatu kontrak dalam kaitannya dalam menentukan apakah suatu kontrak merupakan kontrak memberatkan.
Amendemen PSAK 57 mengatur bahwa biaya untuk memenuhi kontrak terdiri dari biaya yang berhubungan langsung dengan kontrak. Biaya yang berhubungan langsung dengan kontrak terdiri dari:
Amendemen PSAK 57: Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi tentang Kontrak Memberatkan—Biaya Memenuhi Kontrak berlaku efektif pada 1 Januari 2022 dengan penerapan dini diperkenankan.
Amendemen PSAK 71: Instrumen Keuangan, Amendemen PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran, Amendemen PSAK 60: Instrumen Keuangan: Pengungkapan, Amendemen PSAK 62: Kontrak Asuransi dan Amendemen PSAK 73: Sewa tentang Reformasi Acuan Suku Bunga – Tahap 2
Amendemen PSAK 71, Amendemen PSAK 55, Amendemen PSAK 60, Amendemen PSAK 62 dan Amendemen PSAK 73 tentang Reformasi Acuan Suku Bunga – Tahap 2 diadopsi dari IFRS tentang Interest Rate Benchmark Reform – Phase 2.
Reformasi acuan suku bunga tersebut mengacu pada reformasi global yang menyepakati penggantian IBOR dengan acuan suku bunga alternatif. Adapun isu akuntansi yang timbul dari penggantian IBOR dibagi menjadi dua tahap yaitu:
Reformasi Acuan Suku Bunga – Tahap 2 hanya berlaku untuk perubahan yang disyaratkan oleh reformasi acuan suku bunga untuk instrumen keuangan dan hubungan lindung nilai. Amendemen ini berlaku efektif per 1 Januari 2021 dengan penerapan dini diperkenankan.
Penyesuaian Tahunan 2020
PSAK | Hal yang Diklarifikasi | Tanggal Efektif |
PSAK 69: Agrikultur | PSAK 69 (Penyesuaian 2020) mengklarifikasi pengakuan dan pengukuran pada paragraf 22 yang sebelumnya “entitas tidak memperhitungkan arus kas untuk pembiayaan aset, perpajakan atau penumbuhan kembali aset biologis setelah panenâ€, menjadi “entitas tidak memperhitungkan arus kas untuk pembiayaan aset, | 1 Januari 2022 dengan penerapan dini diperkenankan. |
PSAK 71: Instrumen Keuangan | PSAK 71 (Penyesuaian 2020) mengklarifikasi fee (imbalan) yang diakui oleh peminjam terkait penghentian pengakuan liabilitas keuangan (Bagian 3.3) pada Paragraf PP3.3.6. Dalam menentukan fee (imbalan) yang dibayarkan setelah dikurangi fee (imbalan) yang diterima, peminjam hanya memasukkan fee (imbalan) yang dibayarkan atau diterima antara peminjam dan pemberi pinjaman, termasuk fee (imbalan) yang dibayar atau diterima baik peminjam atau pemberi pinjaman atas nama pihak lain. | |
PSAK 73: Sewa | PSAK 73 (Penyesuaian 2020) mengklarifikasi pengukuran oleh penyewa dan pencatatan perubahan masa sewa terkait “perbaikan properti sewaan†pada contoh ilustratif 13 (Bagian 1) dengan menghapus kalimat a. “ b. |