Berita IAI

PENGESAHAN AMENDEMEN PSAK 22, AMENDEMEN PSAK 57, REFORMASI ACUAN SUKU BUNGA—TAHAP 2, DAN PENYESUAIAN TAHUNAN 2020

23 Desember 2020 - SAK Update - Amandemen


Pada 16 Desember 2020 Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah mengesahkan:

  • Amendemen PSAK 22: Kombinasi Bisnis tentang Referensi ke Kerangka Konseptual;
  • Amendemen PSAK 57: Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi tentang Kontrak Memberatkan—Biaya Memenuhi Kontrak;
  • Amendemen PSAK 71: Instrumen Keuangan, Amendemen PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran, Amendemen PSAK 60: Instrumen Keuangan: Pengungkapan, Amendemen PSAK 62: Kontrak Asuransi dan Amendemen PSAK 73: Sewa tentang Reformasi Acuan Suku Bunga – Tahap 2; dan
  • Penyesuaian Tahunan 2020.


Amendemen PSAK 22: Kombinasi Bisnis tentang Referensi ke Kerangka Konseptual

Amendemen PSAK 22 Kombinasi Bisnis tentang Referensi ke Kerangka Konseptual ini mengklarifikasi interaksi antara PSAK 22, PSAK 57, ISAK 30 dan Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan.

Secara umum Amendemen PSAK 22 ini: 

  • Menambahkan deskripsi terkait “liabilitas dan liabilitas kontinjensi dalam ruang lingkup PSAK 57 atau ISAK 30” yang dinyatakan dalam paragraf 21A-21C.
  • Mengubah paragraf 23 dengan mengklarifikasi liabilitas kontinjesi yang diakui pada tanggal akuisisi.
  • Menambahkan paragraf 23A terkait definisi aset kontinjensi dan perlakuan akuntansinya.

Amendemen PSAK 22 Kombinasi Bisnis tentang Referensi ke Kerangka Konseptual ini berlaku efektif pada 1 Januari 2022 dengan penerapan dini diperkenankan.

Amendemen PSAK 57: Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi tentang Kontrak Memberatkan—Biaya Memenuhi Kontrak 

Amendemen PSAK 57: Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi tentang Kontrak Memberatkan—Biaya Memenuhi Kontrak diadopsi dari Amendments to IAS 37 Provisions, Contingent Liabilities and Contingent Assets: Onerous Contracts—Cost of Fulfilling the Contracts. Amendemen ini mengklarifikasi biaya untuk memenuhi suatu kontrak dalam kaitannya dalam menentukan apakah suatu kontrak merupakan kontrak memberatkan. 

Amendemen PSAK 57 mengatur bahwa biaya untuk memenuhi kontrak terdiri dari biaya yang berhubungan langsung dengan kontrak. Biaya yang berhubungan langsung dengan kontrak terdiri dari:

  1. biaya inkremental untuk memenuhi kontrak tersebut, dan
  2. alokasi biaya lain yang berhubungan langsung untuk memenuhi kontrak. 

Amendemen PSAK 57: Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi tentang Kontrak Memberatkan—Biaya Memenuhi Kontrak berlaku efektif pada 1 Januari 2022 dengan penerapan dini diperkenankan.

Amendemen PSAK 71: Instrumen Keuangan, Amendemen PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran, Amendemen PSAK 60: Instrumen Keuangan: Pengungkapan, Amendemen PSAK 62: Kontrak Asuransi dan Amendemen PSAK 73: Sewa tentang Reformasi Acuan Suku Bunga – Tahap 2

Amendemen PSAK 71, Amendemen PSAK 55, Amendemen PSAK 60, Amendemen PSAK 62 dan Amendemen PSAK 73 tentang Reformasi Acuan Suku Bunga – Tahap 2 diadopsi dari IFRS tentang Interest Rate Benchmark Reform – Phase 2.

Reformasi acuan suku bunga tersebut mengacu pada reformasi global yang menyepakati penggantian IBOR dengan acuan suku bunga alternatif. Adapun isu akuntansi yang timbul dari penggantian IBOR dibagi menjadi dua tahap yaitu:

  1. Tahap 1 (pre-replacement issues)
    Merupakan isu atas ketidakpastian yang muncul menjelang periode transisi yang mempengaruhi pelaporan keuangan pada periode sebelum penggantian acuan suku bunga. Untuk mengatasi isu tersebut IASB telah mengeluarkan Interest Rate Benchmark Reform Amendments to IFRS 9, IAS 39 and IFRS 7 pada tahun 2019 yang telah diadopsi dan disahkan oleh DSAK IAI menjadi Amendemen PSAK 71: Instrumen Keuangan, Amendemen PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran dan Amendemen PSAK 60: Instrumen Keuangan: Pengungkapan tentang Reformasi Acuan Suku Bunga. Informasi lengkap terkait hal ini dapat dilihat pada tautan http://bit.ly/IBOR-REFORM-Tahap-1.
  2. Tahap 2 (replacement issues)
    Reformasi Acuan Suku Bunga – Tahap 2 membahas isu yang mungkin mempengaruhi pelaporan keuangan selama reformasi acuan suku bunga, termasuk dampak perubahan arus kas kontraktual atau hubungan lindung nilai yang timbul dari penggantian acuan suku bunga dengan acuan alternatif yang baru. Amendemen ini mengubah persyaratan dalam PSAK 71: Instrumen Keuangan, PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran, PSAK 60: Instrumen Keuangan: Pengungkapan, PSAK 62: Kontrak Asuransi dan PSAK 73: Sewa yang terkait dengan:
    • perubahan dasar untuk menentukan arus kas kontraktual dari aset keuangan, liabilitas keuangan dan liabilitas sewa;
    • akuntansi lindung nilai; dan
    • pengungkapan.

Reformasi Acuan Suku Bunga – Tahap 2 hanya berlaku untuk perubahan yang disyaratkan oleh reformasi acuan suku bunga untuk instrumen keuangan dan hubungan lindung nilai. Amendemen ini berlaku efektif per 1 Januari 2021 dengan penerapan dini diperkenankan.  

Penyesuaian Tahunan 2020

PSAK

Hal yang Diklarifikasi

Tanggal Efektif

PSAK 69: Agrikultur

PSAK 69 (Penyesuaian 2020) mengklarifikasi pengakuan dan pengukuran pada paragraf 22 yang sebelumnya “entitas tidak memperhitungkan arus kas untuk pembiayaan aset, perpajakan atau penumbuhan kembali aset biologis setelah panen”, menjadi “entitas tidak memperhitungkan arus kas untuk pembiayaan aset, perpajakan atau penumbuhan kembali aset biologis setelah panen”.

1 Januari 2022 dengan penerapan dini diperkenankan.

PSAK 71: Instrumen Keuangan

PSAK 71 (Penyesuaian 2020) mengklarifikasi fee (imbalan) yang diakui oleh peminjam terkait penghentian pengakuan liabilitas keuangan (Bagian 3.3) pada Paragraf PP3.3.6. Dalam menentukan fee (imbalan) yang dibayarkan setelah dikurangi fee (imbalan) yang diterima, peminjam hanya memasukkan fee (imbalan) yang dibayarkan atau diterima antara peminjam dan pemberi pinjaman, termasuk fee (imbalan) yang dibayar atau diterima baik peminjam atau pemberi pinjaman atas nama pihak lain.  

PSAK 73: Sewa

PSAK 73 (Penyesuaian 2020) mengklarifikasi pengukuran oleh penyewa dan pencatatan perubahan masa sewa terkait “perbaikan properti sewaan” pada contoh ilustratif 13 (Bagian 1) dengan menghapus kalimat

a.       “dan perbaikan properti sewaan sebesar Rp7.000”.

b.      “Penyewa mencatat penggantian perbaikan properti-sewaan dari Pesewa sesuai Pernyataan lain yang relevan dan bukan sebagai insentif sewa sesuai PSAK 73:Sewa. Hal ini dikarenakan biaya yang timbul dari perbaikan properti-sewaan tersebut oleh Penyewa tidak termasuk dalam biaya perolehan aset hak-guna


Sebelumnya Draf Eksposur [Draf] Amendemen PSAK 22, [Draf] PSAK 57, [Draf] Reformasi Acuan Suku Bunga – Tahap 2, dan [Draf] Penyesuaian Tahunan 2020 telah dikeluarkan pada tanggal 26 Agustus 2020 dan dengar pendapat publik telah dilakukan pada tanggal 26 Oktober 2020 dengan tanggal tutup komentar 30 November 2020. Tidak terdapat perubahan antara Draf Eksposur tersebut dengan dokumen yang disahkan.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi dsak@iaiglobal.or.id.