Berita IAI

PENGESAHAN AMENDEMEN PSAK 71, AMENDEMEN PSAK 55 DAN AMENDEMEN PSAK 60 TENTANG REFORMASI ACUAN SUKU BUNGA

11 Juli 2020 - SAK Update - Amandemen


Pada 24 Juni 2020, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah mengesahkan Amendemen PSAK 71 Instrumen Keuangan, Amendemen PSAK 55 Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran dan Amendemen PSAK 60 Instrumen Keuangan: Pengungkapan tentang Reformasi Acuan Suku Bunga yang merupakan hasil adopsi dari Interest Rate Benchmark Reform Amendments to IFRS 9, IAS 39 and IFRS 7.

Amandemen ini memberikan kelonggaran atas efek potensial dari ketidakpastian yang disebabkan oleh reformasi acuan suku bunga (IBOR Reform) dengan memberikan pengecualian terhadap persyaratan akuntansi lindung nilai dalam PSAK 71 dan PSAK 55. Sehingga entitas akan menganggap bahwa acuan tingkat bunga yang menjadi dasar arus kas yang dilindung nilai, dan/atau acuan tingkat bunga yang menjadi dasar arus kas instrumen lindung nilai, tidak diubah sebagai akibat dari reformasi IBOR. Secara garis besar amendemen ini mengatur tentang:

  1. Persyaratan kemungkinan besar terjadi (highly probable) untuk lindung nilai arus kas,
  2. Penilaian prospektif PSAK 71 dan penilaian retrospektif PSAK 55,
  3. Penetapan komponen risiko yang diidentifikasi secara terpisah,
  4. Penerapan amendemen ini wajib dan akan berlaku untuk jangka waktu terbatas,
  5. Pengungkapan.
Amendemen PSAK 71, Amendemen PSAK 55, dan Amendemen PSAK 60 tentang Reformasi Acuan Suku Bunga berlaku efektif pada 1 Januari 2020.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi dsak@iaiglobal.or.id.


Lampiran :

1. DE AMENDEMEN PSAK 71, 55, 60_Reformasi Acuan Suku Bunga.pdf