Navigate to:
30 Mei 2020 - SAK Update - Amandemen
Pada tanggal 30 Mei 2020 Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah mengesahkan Amendemen PSAK 73 Sewa tentang Konsesi Sewa terkait Covid-19 (Amendemen PSAK 73) yang diadopsi dari Covid-19-related Rent Concessions-Amendment to IFRS 16 Leases.
Amendemen PSAK 73 tersebut mengusulkan, sebagai cara praktis, bahwa penyewa dapat memilih untuk tidak menilai apakah konsesi sewa terkait Covid-19 merupakan suatu modifikasi sewa dan memberikan persyaratan yang harus dipenuhi agar cara praktis tersebut dapat diterapkan.
Sebelumnya Draf Eksposur (DE) Amendemen PSAK 73 telah dikeluarkan pada tanggal 4 Mei 2020 dan dengar pendapat publik telah dilakukan pada tanggal 13 Mei 2020 dengan tanggal tutup komentar pada 22 Mei 2020.
Perbedaan antara Amendemen PSAK 73 dengan DE Amendemen PSAK 73 tersebut sebagai berikut:
Amendemen PSAK 73 ini ditetapkan berlaku efektif untuk periode pelaporan tahunan yang dimulai pada atau setelah 1 Juni 2020 dengan penerapan dini diperkenankan.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi dsak@iaiglobal.or.id.