Berita IAI

PENGESAHAN AMENDEMEN PSAK 73 SEWA – KONSESI SEWA TERKAIT COVID-19

30 Mei 2020 - SAK Update - Amandemen


Pada tanggal 30 Mei 2020 Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah mengesahkan Amendemen PSAK 73 Sewa tentang Konsesi Sewa terkait Covid-19 (Amendemen PSAK 73) yang diadopsi dari Covid-19-related Rent Concessions-Amendment to IFRS 16 Leases.

Amendemen PSAK 73 tersebut mengusulkan, sebagai cara praktis, bahwa penyewa dapat memilih untuk tidak menilai apakah konsesi sewa terkait Covid-19 merupakan suatu modifikasi sewa dan memberikan persyaratan yang harus dipenuhi agar cara praktis tersebut dapat diterapkan. 

Sebelumnya Draf Eksposur (DE) Amendemen PSAK 73 telah dikeluarkan pada tanggal 4 Mei 2020 dan dengar pendapat publik telah dilakukan pada tanggal 13 Mei 2020 dengan tanggal tutup komentar pada 22 Mei 2020. 

Perbedaan antara Amendemen PSAK 73 dengan DE Amendemen PSAK 73 tersebut sebagai berikut:

  1. perpanjangan kondisi yang diusulkan dalam paragraf 46B (b) untuk memasukkan konsesi sewa terkait covid-19 dimana segala bentuk pengurangan pembayaran sewa hanya memengaruhi pembayaran yang semula jatuh tempo pada atau sebelum 30 Juni 2021;
  2. persyaratan penyewa yang menerapkan cara praktis untuk mengungkapkan informasi bahwa penyewa telah menerapkan cara praktis untuk seluruh konsesi sewa (jika tidak menerapkan seluruh konsesi sewa maka mengungkapkan informasi tentang sifat kontrak konsesi sewa yang menerapkan cara praktis) dan jumlah yang diakui dalam laba rugi yang mencerminkan perubahan pembayaran sewa yang timbul dari konsesi sewa terkait Covid-19;
  3. penyewa tidak diharuskan untuk mengungkapkan informasi yang diperlukan sesuai dengan PSAK 25 Kebijkan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan pada paragraf 28(f) dalam periode pelaporan di mana penyewa pertama kali menerapkan Amendemen PSAK 73 tersebut. 

Amendemen PSAK 73 ini ditetapkan berlaku efektif untuk periode pelaporan tahunan yang dimulai pada atau setelah 1 Juni 2020 dengan penerapan dini diperkenankan.  

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi dsak@iaiglobal.or.id.