Navigate to:
01 April 2021 - SAK Update - Amandemen
Pada tanggal 31 Maret 2021 Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah mengesahkan Amendemen PSAK 73 Sewa tentang Konsesi Sewa terkait Covid-19 Setelah 30 Juni 2021 yang diadopsi dari Amendemen IFRS 16 Leases tentang Covid-19-related Rent Concessions Beyond 30 June 2021.
Sebelumnya pada 30 Mei 2020 DSAK IAI telah mengesahkan Amendemen PSAK 73 Sewa tentang Konsesi Sewa terkait Covid-19 yang mengusulkan, sebagai cara praktis, bahwa penyewa dapat memilih untuk tidak menilai apakah konsesi sewa terkait covid-19 merupakan suatu modifikasi sewa dan memberikan persyaratan yang harus dipenuhi agar cara praktis tersebut dapat diterapkan. Sedangkan Amendemen PSAK 73 ini mengamendemen paragraf 46B (b) untuk memperpanjang cakupan periode konsesi sewa, yang merupakan salah satu syarat penerapan cara praktis, menjadi 30 Juni 2022.
Perbedaan antara Amendemen PSAK 73 Sewa tentang Konsesi Sewa terkait Covid-19 Setelah 30 Juni 2021 ini dengan [Draf] Amendemennya adalah terdapat tambahan deskripsi pada bagian ketentuan transisi yang secara substansi sesuai dengan PSAK 73 pada Paragraf 2, (perlakuan akuntansi yang konsisten untuk kontrak dengan karakteristik serupa dan dalam keadaan serupa), hal tersebut bertujuan memberikan klarifikasi terkait ketentuan transisi tanpa mengubah substansi amendemen tersebut.
Amendemen PSAK 73 ini berlaku efektif untuk periode pelaporan tahunan yang dimulai pada atau setelah 1 April 2021 dengan penerapan dini diizinkan.