PENGESAHAN DRAF EKSPOSUR AMENDEMEN PSAK 71, AMENDEMEN PSAK 55, AMENDEMEN PSAK 60, AMENDEMEN PSAK 62 DAN AMENDEMEN PSAK 73 TENTANG REFORMASI ACUAN SUKU BUNGA – TAHAP 2
22 Oktober 2020 - SAK - Pengesahan ED
Pada 16 Oktober 2020, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah mengesahkan Draf Eksposur (Draf) Amendemen PSAK 71, Amendemen PSAK 55, Amendemen PSAK 60, Amendemen PSAK 62 dan Amendemen PSAK 73 tentang Reformasi Acuan Suku Bunga – Tahap 2 yang merupakan hasil adopsi dari IFRS Standards tentang Interest Rate Benchmark Reform Amendments – Phase 2.
Reformasi acuan suku bunga ini mengacu pada reformasi global yang menyepakati penggantian IBOR dengan acuan suku bunga alternatif. Adapun isu akuntansi yang timbul dari penggantian IBOR dibagi menjadi dua tahap yaitu:
- Tahap 1 (pre-replacement issues).
Merupakan isu atas ketidakpastian yang muncul menjelang periode transisiyang mempengaruhi pelaporan keuangan pada periode sebelum penggantian acuansuku bunga. Untuk mengatasi isu tersebut IASB telah mengeluarkan Interest Rate Benchmark Reform Amendments to IFRS 9, IAS 39 and IFRS 7 padatahun 2019 yang telah diadopsi dan disahkan oleh DSAK IAI menjadi Amendemen PSAK 71: Instrumen Keuangan, Amendemen PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran dan Amendemen PSAK 60: Instrumen Keuangan: Pengungkapan tentang Reformasi Acuan Suku Bunga. Informasi lengkap terkait hal ini dapat dilihat pada tautan http://bit.ly/IBOR-REFORM-Tahap-1 - Tahap 2 (replacement issues)
(Draf) Amandemen Tahap 2 membahas isu yang mungkin mempengaruhi pelaporan keuangan selama reformasi acuansuku bunga, termasuk dampak perubahan arus kas kontraktual atau hubungan lindung nilai yang timbul dari penggantian acuan suku bunga dengan acuan alternatif yang baru.
(Draf) Amendemen inimengubah persyaratan dalam PSAK 71: Instrumen Keuangan, PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran, PSAK 60: Instrumen Keuangan: Pengungkapan, PSAK 62: Kontrak Asuransi dan PSAK 73: Sewa yang terkait dengan:- perubahan dasar untuk menentukan arus kas kontraktual dari aset keuangan, liabilitas keuangan dan liabilitas sewa;
- akuntansi lindung nilai; dan
- pengungkapan.
(Draf) Amandemen Tahap2 hanya berlaku untuk perubahan yang disyaratkan oleh reformasi acuan suku bunga untuk instrumen keuangan dan hubungan lindung nilai.
(Draf) Amendemen ini diusulkan untuk berlaku efektif per 1 Januari 2021 dengan opsi penerapan dini diperkenankan.
Para pemangku kepentingan diharapkan dapat memberikan komentar atau tanggapan tertulis atas (Draf) Amendemen ini kepada DSAK IAI paling lambat tanggal 30 November 2020 melalui email ke dsak@iaiglobal.or.id atau secara online.
Lampiran :
[DE] Reformasi Acuan Suku Bunga - Tahap 2.pdf