Berita IAI

Pengesahan Draf Eksposur (DE) Amendemen PSAK 1 dan DE Amendemen PSAK 25

04 Maret 2019 - SAK - Pengesahan ED


Pada 12 Februari 2019 Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah mengesahkan:

DE Amendemen PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan dan DE Amendemen PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan tentang Definisi Material.

Draf Eksposur (DE) Amendemen PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan tentang Definisi Material  diadopsi dari Amendemen IAS 1 Presentation of Financial Statements sedangkan DE Amendemen PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan tentang Definisi Material diadopsi dari Amendemen IAS 8 Accounting Policies, Changes in Accounting Estimates and Errors. 

DE Amendemen tersebut mengklarifikasi definisi material dengan tujuan untuk menyelaraskan definisi yang digunakan dalam kerangka konseptual dan beberapa PSAK yang relevan. Selain itu juga memberikan panduan yang lebih jelas terkait definisi material dalam konteks mengurangi over disclosure karena terjadi perubahan ambang batas (tresholds) dari definisi material tersebut. Secara garis besar, DE Amendemen PSAK 1 dan DE Amendemen PSAK 25 tersebut:

a. menambahkan istilah “obscuring” (pengaburan), penjelasan dan contoh mengenai istilah tersebut;

b. mengubah istilah “dapat mempengaruhi” menjadi “diperkirakan cukup dapat mempengaruhi” dalam konteks pengambilan keputusan oleh pengguna utama;

c. mengubah istilah “pengguna” menjadi “pengguna utama” dalam konteks pengguna laporan keuangan dan terdapat penambahan penjelasan terkait pengguna utama tersebut;

DE Amendemen PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan tentang Definisi Material dan DE Amendemen PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan tentang Definisi Material diusulkan untuk berlaku efektif pada 1 Januari 2020 dan penerapan dini diperkenankan.

Para pemangku kepentingan diharapkan dapat memberikan komentar atau tanggapan tertulis atas DE Amendemen PSAK 1 dan DE Amendemen PSAK 25 kepada DSAK IAI paling lambat diterima pada tanggal 14 Juni 2019 baik secara online atau melalui email ke dsak@iaiglobal.or.id. 

File DE Amendemen PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan dan DE Amendemen PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan tentang Definisi Material dapat diunduh di pada link berikut ini.

Download