Berita IAI

PENGESAHAN DRAF EKSPOSUR (DE) AMENDEMEN PSAK 24

18 September 2018 - SAK - Pengesahan ED


Pada tanggal 25 Juli 2018, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah mengesahkan Draf Eksposur (DE) Amendemen PSAK 24: Imbalan Kerja tentang Amendemen, Kurtailmen, atau Penyelesaian Program yang merupakan adopsi dari IAS 19 Plan Amendment, Curtailment or Settlement, yang berlaku efektif per 1 Januari 2019 dengan opsi penerapan dini diperkenankan. DE Amendemen PSAK 24 menambahkan paragraf 101A,122A,123A, 179  dan mengubah paragraf 57, 99,120, 123, 125, 126, 156 serta penambahan judul sebelum paragraf 122A.   DE Amendemen PSAK 24 memberikan panduan yang lebih jelas bagi entitas dalam mengakui biaya jasa lalu, keuntungan dan kerugian penyelesaian, biaya jasa kini dan bunga neto setelah adanya amendemen, kurtailmen, atau penyelesaian program karena menggunakan asumsi aktuarial terbaru (sebelumnya menggunakan asumsi akturial pada awal periode pelaporan tahunan). Selain itu, DE Amendemen PSAK 24 juga mengklarifikasi bagaimana persyaratan akuntansi untuk amendemen, kurtailmen, atau penyelesaian program dapat mempengaruhi persyaratan batas atas aset yang terlihat dari pengurangan surplus yang menyebabkan dampak batas atas aset berubah. DE Amendemen PSAK 24 diusulkan untuk berlaku efektif 1 Januari 2019 dengan opsi penerapan dini diperkenankan.

Permintaan Tanggapan 

DE Amendemen PSAK 24: Imbalan Kerja tentang Amendemen, Kurtailmen, atau Penyelesaian Program dapat dibaca dan diunduh dibawah ini.

http://iaiglobal.or.id/v03/standar-akuntansi-keuangan/eksposure-draft

Para pemangku kepentingan diharapkan dapat memberikan komentar atau tanggapan atas DE Amendemen PSAK 24: Imbalan Kerja tentang Amendemen, Kurtailmen, atau Penyelesaian Program untuk disampaikan kepada DSAK IAI sebelum tanggal 16 November 2018, baik secara online atau melalui email ke dsak@iaiglobal.or.id.



Lampiran :

DE PSAK 24 (PENYESUAIAN 2018).pdf