Navigate to:
06 Juni 2017 - SAK - Pengesahan ED
Pada tanggal 26 April 2017, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah menerbitkan Draf Eksposur (DE) Amendemen PSAK 53: Pembayaran Berbasis Saham tentang Klasifikasi dan Pengukuran Transaksi Pembayaran Berbasis Saham yang merupakan hasil adopsi dari Amendemen IFRS 2: Classification and Measurement of Share-based Payment Transactions. DE Amendemen PSAK 53 diusulkan untuk berlaku efektif pada 1 Januari 2018 dan penerapan dini diperkenankan.
DE Amendemen PSAK 53 paragraf 31-33D menambahkan pengaturan tentang persyaratan terkait dengan pengukuran barang dan jasa yang diperoleh dan liabilitas yang timbul yaitu sebesar nilai wajar liabilitas tersebut untuk pengaturan transaksi pembayaran berbasis saham yang diselesaikan dengan kas. DE Amendemen PSAK 53 paragraf 33E-33H menambahkan pengaturan tentang transaksi pembayaran berbasis saham dengan fitur penyelesaian neto untuk kewajiban pemotongan pajak.
DE Amendemen PSAK 53 paragraf PP44A-PP44C memberikan ketentuan jika syarat dan ketentuan dari transaksi pembayaran berbasis saham yang diselesaikan dengan kas telah dimodifikasi menjadi transaksi pembayaran berbasis saham yang diselesaikan dengan instrumen ekuitas, maka transaksi tersebut dicatat sebagai transaksi yang diselesaikan dengan instrumen ekuitas semenjak tanggal modifikasi.
Permintaan Tanggapan
DE Amendemen PSAK 53: Pembayaran Berbasis Saham tentang Klasifikasi dan Pengukuran Transaksi Pembayaran Berbasis Saham dapat dibaca dan diunduh disini.
Para pemangku kepentingan diharapkan dapat memberikan komentar atau tanggapan atas DE Amendemen PSAK 53: Pembayaran Berbasis Saham tentang Klasifikasi dan Pengukuran Transaksi Pembayaran Berbasis Saham untuk disampaikan kepada DSAK IAI paling lambat pada tanggal 21 Juli 2017, baik secara online atau melalui email ke dsak@iaiglobal.or.id.