Berita IAI

PENGESAHAN DRAF EKSPOSUR (DE) AMENDEMEN PSAK 71, AMENDEMEN PSAK 55 DAN AMENDEMEN PSAK 60 TENTANG REFORMASI ACUAN SUKU BUNGA

22 Mei 2020 - SAK - Pengesahan ED


Pada 26 Februari 2020, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah mengesahkan Draf Eksposur (DE) Amendemen PSAK 71 Instrumen Keuangan, Amendemen PSAK 55 Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran dan Amendemen PSAK 60 Instrumen Keuangan: Pengungkapan tentang Reformasi Acuan Suku Bunga yang merupakan hasil adopsi dari Interest Rate Benchmark Reform Amendments to IFRS 9, IAS 39 and IFRS 7.

Acuan suku bunga seperti Interbank Offered Rate (IBOR) memainkan peran penting dalam pasar keuangan global. Acuan ini digunakan sebagai referensi untuk berbagai produk keuangan mulai dari hipotek hingga derivatif. Namun, seiring dengan perkembangan pasar, keandalan dari acuan suku bunga tersebut telah menurun sehingga mempertimbangkan hal tersebut maka Financial Stability Board menetapkan rekomendasi untuk mereformasi IBOR. 

Persyaratan akuntansi lindung nilai dalam PSAK 71 dan PSAK 55 memberikan dasar yang jelas untuk perlakuan akuntansi atas ketidakpastian. Dengan menerapkan persyaratan ini, ketidakpastian atas waktu dan jumlah arus kas masa depan yang ditentukan (timing and amount of designated future cash flows) dapat berdampak pada kemampuan entitas untuk memenuhi persyaratan akuntansi lindung nilai dalam periode ketika ketidakpastian timbul karena reformasi IBOR. Dalam beberapa kasus yang semata-mata disebabkan karena ketidakpastian tersebut, entitas dapat disyaratkan untuk menghentikannya jika tidak memenuhi syarat untuk akuntansi lindung nilai.  Amandemen ini mengusulkan untuk memberikan kelonggaran dari efek potensial dari ketidakpastian yang disebabkan oleh reformasi IBOR tersebut. 

Selain itu, amendemen ini mengusulkan pengecualian terhadap persyaratan akuntansi lindung nilai dalam PSAK 71 dan PSAK 55 sehingga entitas akan menganggap bahwa acuan tingkat bunga yang menjadi dasar arus kas yang dilindung nilai, dan/atau acuan tingkat bunga yang menjadi dasar arus kas instrumen lindung nilai, tidak diubah sebagai akibat dari reformasi IBOR.

Amendemen ini juga mengusulkan untuk pengungkapan spesifik sebagaimana diatur dalam PSAK 60 terkait ketidakpastian yang timbul dari reformasi IBOR.

Draf Eksposur ini diusulkan untuk berlaku efektif per 1 Januari 2020.  

Para pemangku kepentingan diharapkan dapat memberikan komentar atau tanggapan tertulis atas DE ini kepada DSAK IAI paling lambat tanggal 19 Juni 2020 melalui email ke dsak@iaiglobal.or.id atau secara online.

File DE Amendemen PSAK 71, Amendemen PSAK 55 dan Amendemen PSAK 60 tentang Reformasi Acuan Suku Bunga dapat diunduh pada link berikut:



Lampiran :

1. DE AMENDEMEN PSAK 71, 55, 60_Reformasi Acuan Suku Bunga.pdf