Navigate to:
28 November 2017 - SAK Update
Pada tanggal 24 November 2017, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah mengesahkan Draf Eksposur (DE) Amendemen:
DE Amendemen PSAK 71: Instrumen Keuangan tentang Fitur Percepatan Pelunasan dengan Kompensasi Negatif merupakan adopsi dari Amendemen IFRS 9 Financial Instruments: Prepayment Features with Negative Compensation yang berlaku efektif 1 Januari 2019. DE Amendemen PSAK 71 mengamendemen paragraf PP4.1.11(b) dan PP4.1.12(b), dan menambahkan paragraf PP4.1.12A sehingga mengatur bahwa aset keuangan dengan fitur percepatan pelunasan yang dapat menghasilkan kompensasi negatif memenuhi kualifikasi sebagai arus kas kontraktual yang berasal semata dari pembayaran pokok dan bunga dari jumlah pokok terutang. DE Amendemen PSAK 71 diusulkan untuk berlaku efektif 1 Januari 2020 dengan penerapan dini diperkenankan.
DE Amendemen PSAK 15: Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama tentang Kepentingan Jangka Panjang pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama merupakan adopsi dari Amendemen IAS 28 Investments in Associates and Joint Ventures: Long-term Interests in Associates and Joint Ventures yang berlaku efektif 1 Januari 2019. DE Amendemen PSAK 15 menambahkan paragraf 14A sehingga mengatur bahwa entitas juga menerapkan PSAK 71 atas instrumen keuangan pada entitas asosiasi atau ventura bersama dimana metode ekuitas tidak diterapkan. Hal ini termasuk kepentingan jangka panjang yang secara substansi membentuk bagian investasi neto entitas pada entitas asosiasi atau ventura bersama sebagaimana dimaksud dalam PSAK 15 paragraf 38. DE Amendemen PSAK 15 diusulkan untuk berlaku efektif 1 Januari 2020 dengan penerapan dini diperkenankan.
Permintaan Tanggapan
DE Amendemen PSAK 71: Instrumen Keuangan tentang Fitur Percepatan Pelunasan dengan Kompensasi Negatif dan DE Amendemen PSAK 15: Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama tentang Kepentingan Jangka Panjang pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama dapat dibaca dan diunduh di bawah ini.
Para pemangku kepentingan diharapkan dapat memberikan komentar atau tanggapan atas DE Amendemen PSAK 71 dan DE Amendemen PSAK 15 untuk disampaikan kepada DSAK IAI paling lambat pada tanggal 24 Desember 2017, baik secara online atau melalui email ke dsak@iaiglobal.or.id.