PENGESAHAN DRAF EKSPOSUR (DE) AMENDEMEN PSAK 73 SEWA – KONSESI SEWA TERKAIT COVID-19
10 Mei 2020 - SAK - Pengesahan ED
Pada tanggal 4 Mei 2020 Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah mengesahkan DE Amendemen PSAK 73 Sewa tentang Konsesi Sewa terkait Covid-19 yang diadopsi dari draf amendemen IFRS 16 Leases tentang Covid-19-related Rent Concessions.
DE Amendemen PSAK 73 tersebut mengusulkan, sebagai cara praktis, bahwa penyewa dapat memilih untuk tidak menilai apakah konsesi sewa terkait covid-19 merupakan suatu modifikasi sewa dan memberikan persyaratan yang harus dipenuhi agar cara praktis tersebut dapat diterapkan.
DE tersebut diusulkan berlaku efektif untuk periode pelaporan tahunan yang dimulai pada atau setelah 1 Juni 2020 dengan penerapan dini diizinkan.
Para pemangku kepentingan diharapkan dapat memberikan komentar atau tanggapan tertulis atas DE Amendemen PSAK 73 tersebut kepada DSAK IAI
paling lambat tanggal 22 Mei 2020 melalui email dsak@iaiglobal.or.id atau
online.
File DE Amendemen PSAK 73 Sewa tentang Konsesi Sewa terkait Covid-19 dapat diunduh pada link berikut:
Lampiran :
DE Amendemen PSAK 73 tentang Konsesi Sewa.pdf