Berita IAI

PENGESAHAN DRAF EKSPOSUR (DE) ISAK 33: TRANSAKSI VALUTA ASING DAN IMBALAN DI MUKA

06 Juni 2017 - SAK - Pengesahan ED


Pada tanggal 31 Mei 2017, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah mengesahkan Draf Eksposur (DE) ISAK 33: Transaksi Valuta Asing dan Imbalan di Muka yang merupakan hasil adopsi dari IFRIC 22: Foreign Currency Transactions and Advance Consideration. DE ISAK 33 diusulkan untuk berlaku efektif pada 1 Januari 2019 dan penerapan dini diperkenankan.

DE ISAK 33: Transaksi Valuta Asing dan Imbalan di Muka diterapkan pada transaksi valuta asing pada saat entitas mengakui aset nonmoneter atau liabilitas nonmoneter yang timbul dari pembayaran atau penerimaan imbalan di muka sebelum entitas mengakui aset, beban, atau penghasilan terkait. 

DE ISAK 33: Transaksi Valuta Asing dan Imbalan di Muka mengatur bahwa tanggal transaksi yang digunakan dalam penentuan kurs saat pengakuan awal aset, liabilitas atau penghasilan terkait sesuai PSAK 10 paragraf 21-22 adalah tanggal di mana entitas pertama kali mengakui aset nonmoneter dan liabilitas nonmoneter yang timbul dari pembayaran atau penerimaan dari imbalan di muka.


Permintaan Tanggapan 

DE ISAK 33: Transaksi Valuta Asing dan Imbalan di Muka dapat dibaca dan diunduh disini

Para pemangku kepentingan diharapkan dapat memberikan komentar atau tanggapan atas DE ISAK 33: Transaksi Valuta Asing dan Imbalan di Muka untuk disampaikan kepada DSAK IAI paling lambat pada tanggal 21 Juli 2017, baik secara online atau melalui email ke dsak@iaiglobal.or.id.