Navigate to:
08 Oktober 2020 - SAK - Pengesahan ED
Pada 2 Oktober 2020 Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah mengesahkan Draf Eksposur (DE) ISAK 36: Interpretasi atas Interaksi antara Ketentuan Mengenai Hak atas Tanah dalam PSAK 16: Aset Tetap dan PSAK 73: Sewa.
DE ISAK 36: Interpretasi atas Interaksi antara Ketentuan Mengenai Hak atas Tanah dalam PSAK 16: Aset Tetap dan PSAK 73: Sewa ini memberikan penegasan atas intensi dan pertimbangan DSAK yang dicakup dalam Dasar Kesimpulan PSAK 73 paragraf DK02-DK10 mengenai perlakuan akuntansi atas hak atas tanah yang bersifat sekunder.
Secara umum DE ISAK 36 ini mengatur mengenai:
DE ISAK 36: Interpretasi atas Interaksi antara Ketentuan Mengenai Hak atas Tanah dalam PSAK 16: Aset Tetap dan PSAK 73: Sewa ini diusulkan untuk berlaku efektif pada atau setelah 1 Januari 2020.
Para pemangku kepentingan diharapkan dapat memberikan komentar atau tanggapan atas DE ISAK 36 kepada DSAK IAI paling lambat diterima pada tanggal 10 November 2020 baik secara online atau melalui email ke dsak@iaiglobal.or.id.
File Draf Eksposur tersebut dapat diunduh di bawah ini.