Navigate to:
05 Mei 2017 - SAK - Pengesahan ED
Pada tanggal 26 April 2017, Dewan
Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah
mengesahkan Draf Eksposur (DE) PSAK 73:
Sewa yang merupakan hasil adopsi dari IFRS 16 Leases efektif per 1 Januari 2019.
Model akuntansi sewa yang sebelumnya diatur dalam PSAK
30: Sewa mensyaratkan penyewa dan
pesewa untuk mengklasifikasikan sewanya sebagai sewa pembiayaan atau sewa
operasi dan mencatat kedua jenis sewa tersebut secara berbeda. Model tersebut dikritisi
tidak mampu memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan karena tidak selalu
memberikan representasi yang tepat atas transaksi penyewaan. Khususnya, model
tersebut tidak mensyaratkan penyewa untuk mengakui aset dan liabilitas yang
timbul dari sewa operasi.
DE PSAK 73: Sewa menetapkan prinsip pengakuan, pengukuran, penyajian, dan
pengungkapan atas sewa dengan memperkenalkan model akuntansi tunggal khususnya
untuk penyewa (lessee). Penyewa
disyaratkan untuk mengakui aset hak-guna (right-of-use
assets) dan liabilitas sewa. Terdapat 2 pengecualian opsional dalam
pengakuan aset dan liabilitas sewa, yakni untuk: (i) sewa jangka-pendek dan
(ii) sewa yang aset pendasarnya (underlying
assets) bernilai-rendah.
DE PSAK 73: Sewa secara substansial meneruskan persyaratan akuntansi sewa dalam
PSAK 30: Sewa untuk pesewa (lessor). Dengan demikian, pesewa tetap
mengklasifikasikan sewanya sebagai sewa operasi atau sewa pembiayaan dan
mencatat kedua jenis sewa tersebut secara berbeda. Akan tetapi, pesewa disyaratkan
untuk memberikan pengungkapan tambahan tentang eksposur risiko pesewa khususnya
tentang risiko nilai residual.
DE PSAK 73: Sewa akan mencabut: (a) PSAK 30: Sewa; (b) ISAK 8: Penentuan
Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Suatu Sewa; (c) ISAK 23: Sewa Operasi–Insentif; (d) ISAK 24: Evaluasi Substansi Beberapa Transaksi yang
Melibatkan Suatu Bentuk Legal Sewa; dan (e) ISAK 25: Hak atas Tanah. ISAK 25 dicabut karena IFRS 16 telah memberikan
klarifikasi apakah kontrak tertentu yang tidak mengalihkan hak legal atas tanah
merupakan transaksi sewa atau transaksi pembelian tanah. Hal ini relevan dalam
konteks perlakuan akuntansi untuk hak atas tanah di Indonesia yang telah ada
dalam ISAK 25. Untuk mendorong program konvergensi ke IFRS Standards, DSAK IAI
mengakomodasi pengklarifikasian dalam IFRS 16 tersebut dalam Dasar Kesimpulan
(DK) DE PSAK 73 paragraf DK01–DK10 dan mengusulkan untuk mencabut ISAK 25.
DE PSAK 73: Sewa diusulkan untuk berlaku efektif per 1 Januari 2020 dengan opsi
penerapan dini diperkenankan untuk entitas yang juga telah menerapkan DE PSAK
72: Pendapatan dari Kontrak dengan
Pelanggan.
Permintaan
Tanggapan
DE PSAK 73: Sewa dapat dibaca dan diunduh disini.
Para pemangku kepentingan diharapkan
dapat memberikan komentar atau tanggapan atas DE PSAK 73: Sewa untuk disampaikan kepada DSAK IAI sebelum tanggal 21 Juli 2017, baik secara online atau melalui email ke dsak@iaiglobal.or.id.