Berita IAI

PENGESAHAN DRAF EKSPOSUR [DRAF] AMENDEMEN PSAK 73 SEWA – KONSESI SEWA TERKAIT COVID-19 SETELAH 30 JUNI 2021

01 Maret 2021 - SAK - Pengesahan ED


Pada tanggal 24 Februari 2021 Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah mengesahkan [Draf] Amendemen PSAK 73 Sewa tentang Konsesi Sewa terkait Covid-19 Setelah 30 Juni 2021 yang diadopsi dari Draf Amendemen IFRS 16 Leases tentang Covid-19-related Rent Concessions Beyond 30 June 2021.


Sebelumnya, DSAK IAI telah mengesahkan Amendemen PSAK 73 Sewa tentang Konsesi Sewa terkait Covid-19 yang mengusulkan, sebagai cara praktis, bahwa penyewa dapat memilih untuk tidak menilai apakah konsesi sewa terkait covid-19 merupakan suatu modifikasi sewa dan memberikan persyaratan yang harus dipenuhi agar cara praktis tersebut dapat diterapkan, Sedangkan [Draf] Amendemen PSAK 73 ini mengusulkan pada paragraf 46B (b) untuk memperpanjang periode pengurangan pembayaran sewa yang terkait dengan covid-19, yang merupakan salah satu persyaratan agar dapat menerapkan cara praktis (sesuai dengan paragraf 46A Amendemen PSAK 73 dengan syarat seluruh persyaratan lainnya terpenuhi). 


[Draf] tersebut diusulkan berlaku efektif untuk periode pelaporan tahunan yang dimulai pada atau setelah 1 April 2021 dengan penerapan dini diizinkan. 


Para pemangku kepentingan diharapkan dapat memberikan komentar atau tanggapan tertulis atas [Draf] Amendemen PSAK 73 tersebut kepada DSAK IAI paling lambat tanggal 19 Maret 2021 melalui email dsak@iaiglobal.or.id atau online


File [Draf] Amendemen PSAK 73 Sewa tentang Konsesi Sewa terkait Covid-19 Setelah 30 Juni 2021 dapat diunduh pada link berikut:



Lampiran :

DE AMENDEMEN PSAK 73 Konsensi Sewa Terkait Covid-19 Setelah 30 Juni 2021.pdf