Berita IAI

Pengesahan ISAK 32

23 Maret 2017 - SAK Update


ISAK 32: Definisi dan Hierarki Standar Akuntansi Keuangan

Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah mengesahkan Exposure Draft Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan 32 (ED ISAK 32) menjadi ISAK 32 tentang Definisi dan Hierarki Standar Akuntansi Keuangan dalam rapatnya pada tanggal 10 Maret 2017.

Ruang lingkup ISAK 32 adalah memberikan Interpretasi atas definisi dan hierarki Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dalam PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan paragraf 07 dan PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan paragraf 05. PSAK 1 paragraf 07 dan PSAK 25 paragraf 05 mendefinisikan “SAK adalah Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) dan Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntan Indonesia (DSAS IAI) serta peraturan regulator pasar modal untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya”. Definisi SAK tersebut diadopsi dari IAS 1 Presentation of Financial Statements dan IAS 8 Accounting Policies, Changes in Accounting Estimates and Errors dengan menambahkan antara lain anak kalimat “serta peraturan regulator pasar modal untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya”.

Dalam praktiknya, DSAK IAI melihat bahwa terdapat potensi inkonsistensi antara peraturan regulator pasar modal dengan PSAK atau ISAK spesifik. ISAK 32 memberikan pengaturan bagi entitas ketika peraturan pasar modal bertentangan dengan PSAK atau ISAK spesifik.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui link ini https://iaiglobal.sharepoint.com/SitePages/SAK_2017.aspx

Note: untuk membuka link tersebut silahkan mengggunkan browser Internet Explorer (IE) atau Microsoft Edge