Navigate to:
09 November 2017 - Release
Pada tanggal 18 September 2017, Dewan Standar Akuntansi
Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah mengesahkan Draf
Eksposur (DE) ISAK 33: Transaksi Valuta
Asing dan Imbalan di Muka menjadi ISAK 33: Transaksi Valuta Asing dan Imbalan di Muka. ISAK 33 mengadopsi IFRIC
22 Foreign Currency Transactions and Advance Consideration yang
berlaku efektif per 1 Januari 2018. Pada prinsipnya, tidak terdapat perubahan
yang signifikan antara DE ISAK 33 dan ISAK 33. ISAK 33 mengklarifikasi penggunaan
tanggal transaksi untuk menentukan kurs yang digunakan pada pengakuan awal
aset, beban atau penghasilan terkait pada saat entitas telah menerima atau
membayar imbalan di muka dalam valuta asing.
ISAK 33: Transaksi
Valuta Asing dan Imbalan di Muka ditetapkan untuk berlaku efektif per 1
Januari 2019, dengan opsi penerapan dini diperkenankan.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi
dsak@iaiglobal.or.id.