Berita IAI

PENGESAHAN ISAK 33: TRANSAKSI VALUTA ASING DAN IMBALAN DI MUKA

09 November 2017 - Release


Pada tanggal 18 September 2017, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah mengesahkan Draf Eksposur (DE) ISAK 33: Transaksi Valuta Asing dan Imbalan di Muka menjadi ISAK 33: Transaksi Valuta Asing dan Imbalan di Muka. ISAK 33 mengadopsi IFRIC 22 Foreign Currency Transactions and Advance Consideration yang berlaku efektif per 1 Januari 2018. Pada prinsipnya, tidak terdapat perubahan yang signifikan antara DE ISAK 33 dan ISAK 33. ISAK 33 mengklarifikasi penggunaan tanggal transaksi untuk menentukan kurs yang digunakan pada pengakuan awal aset, beban atau penghasilan terkait pada saat entitas telah menerima atau membayar imbalan di muka dalam valuta asing.

ISAK 33: Transaksi Valuta Asing dan Imbalan di Muka ditetapkan untuk berlaku efektif per 1 Januari 2019, dengan opsi penerapan dini diperkenankan. 

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi dsak@iaiglobal.or.id.