Berita IAI

Pengesahan ISAK 34: Ketidakpastian dalam Perlakuan Pajak Penghasilan

09 Maret 2018 - SAK - Pengesahan ED


Pada tanggal 28 Februari 2018, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah mengesahkan Draf Eksposur (DE) ISAK 34: Ketidakpastiandalam Perlakuan Pajak Penghasilan menjadi ISAK 34.

 

ISAK 34 mengadopsi IFRIC 23 Uncertainty over Income Tax Treatments yang berlaku efektif per 1 Januari 2019. Pada prinsipnya, tidak terdapat perubahan antara DE ISAK 34 dan ISAK 34.

 

ISAK 34 merupakan interpretasi atas PSAK 46: Pajak Penghasilan yang bertujuan untuk mengklarifikasi dan memberikan panduan dalam merefleksikan ketidakpastian perlakuan pajak penghasilan dalam laporan keuangan. ISAK 34 ditetapkan untuk berlaku efektif per 1 Januari 2019, dengan opsi penerapan dini diperkenankan.

 

Bapak/Ibu yang merupakan anggota aktif IAI sudah dapat mengakses dokumen ISAK 34 melalui tautan ini.

 

 

 

Hormat kami,

 

 

Manajemen Eksekutif

Ikatan Akuntan Indonesia