Navigate to:
09 Maret 2018 - SAK - Pengesahan ED
Pada tanggal 28 Februari 2018, Dewan
Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah
mengesahkan Draf Eksposur (DE) ISAK 34: Ketidakpastiandalam Perlakuan Pajak Penghasilan menjadi
ISAK 34.
ISAK 34 mengadopsi IFRIC 23 Uncertainty over Income Tax Treatments yang
berlaku efektif per 1 Januari 2019. Pada prinsipnya, tidak terdapat perubahan
antara DE ISAK 34 dan ISAK 34.
ISAK 34 merupakan interpretasi
atas PSAK 46: Pajak Penghasilan yang
bertujuan untuk mengklarifikasi dan memberikan panduan dalam merefleksikan
ketidakpastian perlakuan pajak penghasilan dalam laporan keuangan. ISAK
34 ditetapkan untuk berlaku efektif per 1 Januari 2019, dengan opsi penerapan
dini diperkenankan.
Bapak/Ibu yang merupakan anggota aktif
IAI sudah dapat mengakses dokumen ISAK 34 melalui tautan ini.
Hormat kami,
Manajemen Eksekutif
Ikatan Akuntan Indonesia