Navigate to:
26 April 2019 - SAK Update - Amandemen
Pada tanggal 11 April 2019, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah mengesahkan:
ISAK 35, Amendemen PSAK 1, PSAK 1 (Penyesuaian Tahunan 2019), PPSAK 13 direncanakan berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2020.
ISAK 35: Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Nonlaba
ISAK 35 mengatur tentang penyajian laporan keuangan entitas berorientasi nonlaba. ISAK 35 yang diterbitkan oleh DSAK IAI merupakan interpretasi dari PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan paragraf 05 yang memberikan contoh bagaimana entitas berorientasi nonlaba membuat penyesuaian baik: (i) penyesuaian deskripsi yang digunakan untuk pos-pos tertentu dalam laporan keuangan; dan (ii) penyesuaian deskripsi yang digunakan untuk laporan keuangan itu sendiri. ISAK 35 dilengkapi dengan contoh ilustratif dan dasar kesimpulan yang bukan merupakan bagian dari ISAK 35.
Amendemen PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan tentang judul laporan keuangan
Amendemen PSAK 1 merupakan penyesuaian beberapa paragraf dalam PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan yang sebelumnya tidak diadopsi dari IAS 1 Presentation of Financial Statements menjadi diadopsi. Amendemen ini membuka opsi yang memperkenankan entitas menggunakan judul laporan selain yang digunakan dalam PSAK 1.
PSAK 1 (Penyesuaian Tahunan 2019): Penyajian Laporan Keuangan
PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan paragraf 05 menyatakan bahwa:
“…,maka entitas tersebut mungkin perlu menyesuaikan deskripsi yang digunakan untuk beberapa pos yang terdapat dalam laporan keuangan dan laporan keuangan itu sendiri.â€
Kalimat tersebut dapat menimbulkan interpretasi bahwa entitas dapat menyesuaikan: (a) deskripsi yang digunakan untuk beberapa pos yang terdapat dalam laporan keuangan dan (b) laporan keuangan itu sendiri. DE PSAK 1 (Penyesuaian Tahunan 2019) paragraf 05 menambahkan kalimat “menyesuaikan deskripsi yang digunakan untuk†sebelum kalimat “…laporan keuangan itu sendiri†agar sesuai dengan intensi dari IAS 1 Presentation of Financial Statements paragraf 05.
PPSAK 13: Pencabutan PSAK 45: Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba
Pernyataan ini bertujuan untuk mencabut pemberlakuan PSAK 45: Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba.