Berita IAI

PENGESAHAN KERANGKA KONSEPTUAL PELAPORAN KEUANGAN TAHUN 2019

18 Desember 2019 - SAK Update


Pada 11 Desember 2019 Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah mengesahkan revisi Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (KKPK) yang diadopsi dari Conceptual Framework for Financial Reporting. KKPK ini akan menggantikan KKPK yang telah berlaku efektif pada 1 Januari 2016. 

Sebelumnya Draf Eksposure (DE) KKPK tersebut dikeluarkan pada pada 26 Juni 2019 dan public hearing dilakukan pada 27 Agustus 2019 dengan tutup komentar pada 31 Oktober 2019. Tidak ada perbedaan antara DE KKPK dengan KKPK yang telah disahkan.

Dalam melakukan revisi KKPK, DSAK IAI mencari keseimbangan antara menyediakan high-level concepts dan menyediakan rincian yang cukup, contohnya menambahkan pedoman dalam hal pengukuran yaitu informasi mengenai faktor-faktor yang dipertimbangkan ketika memilih dasar pengukuran.

KKPK baru secara ringkas mengklarifikasi, memperbarui dan menambahkan deskripsi-deskripsi sebagai berikut:

  • Perubahan pada Bab 1 dan 2 terkait klarifikasi atas penatagunaan oleh manajemen (management's stewardship), prudensi (prudence), substansi mengungguli bentuk,ketidakpastian pengukuran, dan identifikasi relevansi dan reprensentasi tepat.
  • Penambahan bab terkait deskripsi laporan keuangan dan entitas pelapor.
  • Perubahan definisi elemen laporan keuangan.
  • Penambahan deskripsi kewajiban kini dan pedoman yang mendukung deskripsi tersebut.
  • Penambahan pedoman lain dari elemen laporan keuangan.
  • Penambahan deskripsi kriteria pengakuan.
  • Penambahan deskripsi penghentian pengakuan.
  • Penambahan deskripsi dasar pengukuran.
  • Penambahan deskripsi faktor yang dipertimbangkan ketika memilih dasar pengukuran.
  • Penambahan deskripsi penyajian dan pengungkapan.

KKPK ini ditetapkan untuk berlaku efektif pada 1 Januari 2020 dan penerapan dini diperkenankan.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi dsak@iaiglobal.or.id.