Navigate to:
18 Desember 2019 - SAK Update
Pada 11 Desember 2019 Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah mengesahkan revisi Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (KKPK) yang diadopsi dari Conceptual Framework for Financial Reporting. KKPK ini akan menggantikan KKPK yang telah berlaku efektif pada 1 Januari 2016.
Sebelumnya Draf Eksposure (DE) KKPK tersebut dikeluarkan pada pada 26 Juni 2019 dan public hearing dilakukan pada 27 Agustus 2019 dengan tutup komentar pada 31 Oktober 2019. Tidak ada perbedaan antara DE KKPK dengan KKPK yang telah disahkan.
Dalam melakukan revisi KKPK, DSAK IAI mencari keseimbangan antara menyediakan high-level concepts dan menyediakan rincian yang cukup, contohnya menambahkan pedoman dalam hal pengukuran yaitu informasi mengenai faktor-faktor yang dipertimbangkan ketika memilih dasar pengukuran.
KKPK baru secara ringkas mengklarifikasi, memperbarui dan menambahkan deskripsi-deskripsi sebagai berikut:
KKPK ini ditetapkan untuk berlaku efektif pada 1 Januari 2020 dan penerapan dini diperkenankan.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi dsak@iaiglobal.or.id.