Navigate to:
30 November 2020 - SAK Update
Pada 26 November 2020 Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah mengesahkan PSAK 74: Kontrak Asuransi dan ISAK 36: Interpretasi atas Interaksi antara Ketentuan Mengenai Hak atas Tanah dalam PSAK 16: Aset Tetap dan PSAK 73: Sewa.
PSAK 74: Kontrak Asuransi
PSAK 74 merupakan adopsi dari IFRS 17 Insurance Contract yang akan berlaku efektif secara internasional pada 1 Januari 2023. PSAK 74: Kontrak Asuransi ini telah mencakup relaksasi beberapa ketentuan sebagaimana diatur dalam Amendments to IFRS 17 Insurance Contract yang antara lain memberikan penambahan pengecualian ruang lingkup, penyesuaian penyajian laporan keuangan, penerapan opsi mitigasi risiko dan beberapa modifikasi pada ketentuan transisi.
Penerapan PSAK 74: Kontrak Asuransi akan membuat Laporan Keuangan perusahaan asuransi menjadi “berdayabanding†(comparable) dengan industri-industri lain seperti perbankan dan perusahaan jasa keuangan lainnya karena PSAK 62: Kontrak Asuransi yang berlaku saat ini (adopsi dari IFRS 4) masih memungkinkan pelaporan yang bervariasi di setiap yurisdiksi/negara. Selain itu, PSAK 74 juga mensyaratkan pemisahan yang jelas antara pendapatan yang dihasilkan dari bisnis asuransi dengan pendapatan dari kegiatan investasi sehingga seluruh stakeholders (pemangku kepentingan) dari laporan keuangan, termasuk pemegang polis maupun investor, mendapatkan informasi yang transparan atas laporan keuangan perusahaan yang memiliki kontrak asuransi untuk produk perlindungan asuransi dengan fitur investasi.
Tanggal efektif penerapan PSAK 74: Kontrak Asuransi di Indonesia akan berlaku pada 1 Januari 2025 dengan penerapan dini diperkenankan. Tanggal efektif ini telah mempertimbangkan usulan yang diterima DSAK IAI dari asosiasi perusahaan asuransi untuk memberikan masa persiapan yang cukup bagi industri asuransi untuk penerapan PSAK 74: Kontrak Asuransi.
ISAK 36: Interpretasi atas Interaksi antara Ketentuan Mengenai Hak atas Tanah dalam PSAK 16: Aset Tetap dan PSAK 73: Sewa
ISAK 36: Interpretasi atas Interaksi antara Ketentuan Mengenai Hak atas Tanah dalam PSAK 16: Aset Tetap dan PSAK 73: Sewa memberikan penegasan atas intensi dan pertimbangan DSAK sebagaimana tercakup dalam Dasar Kesimpulan PSAK 73 paragraf DK02-DK10 mengenai perlakuan akuntansi atas hak atas tanah yang bersifat sekunder.
Secara umum ISAK 36 mengatur mengenai:
Sebelumnya Draf Eksposur [Draf] ISAK 36 telah dikeluarkan pada tanggal 2 Oktober 2020 dan dengar pendapat publik telah dilakukan pada tanggal 26 Oktober 2020 dengan tanggal tutup komentar 10 November 2020.
Terdapat perubahan antara [Draf] ISAK 36 dengan ISAK 36 yaitu
ISAK 36: Interpretasi atas Interaksi antara Ketentuan Mengenai Hak atas Tanah dalam PSAK 16: Aset Tetap dan PSAK 73: Sewa ini diusulkan untuk berlaku efektif pada atau setelah 1 Januari 2020.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi dsak@iaiglobal.or.id.