Berita IAI

PENGESAHAN PSAK 74 DAN ISAK 36

30 November 2020 - SAK Update


Pada 26 November 2020 Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah mengesahkan PSAK 74: Kontrak Asuransi dan ISAK 36: Interpretasi atas Interaksi antara Ketentuan Mengenai Hak atas Tanah dalam PSAK 16: Aset Tetap dan PSAK 73: Sewa.

PSAK 74: Kontrak Asuransi

PSAK 74 merupakan adopsi dari IFRS 17 Insurance Contract yang akan berlaku efektif secara internasional pada 1 Januari 2023. PSAK 74: Kontrak Asuransi ini telah mencakup relaksasi beberapa ketentuan sebagaimana diatur dalam Amendments to IFRS 17 Insurance Contract yang antara lain memberikan penambahan pengecualian ruang lingkup, penyesuaian penyajian laporan keuangan, penerapan opsi mitigasi risiko dan beberapa modifikasi pada ketentuan transisi.

Penerapan PSAK 74: Kontrak Asuransi akan membuat Laporan Keuangan perusahaan asuransi menjadi “berdayabanding” (comparable) dengan industri-industri lain seperti perbankan dan perusahaan jasa keuangan lainnya karena PSAK 62: Kontrak Asuransi yang berlaku saat ini (adopsi dari IFRS 4) masih memungkinkan pelaporan yang bervariasi di setiap yurisdiksi/negara. Selain itu, PSAK 74 juga mensyaratkan pemisahan yang jelas antara pendapatan yang dihasilkan dari bisnis asuransi dengan pendapatan dari kegiatan investasi sehingga seluruh stakeholders (pemangku kepentingan) dari laporan keuangan, termasuk pemegang polis maupun investor, mendapatkan informasi yang transparan atas laporan keuangan perusahaan yang memiliki kontrak asuransi untuk produk perlindungan asuransi dengan fitur investasi.

Tanggal efektif penerapan PSAK 74: Kontrak Asuransi di Indonesia akan berlaku pada 1 Januari 2025 dengan penerapan dini diperkenankan. Tanggal efektif ini telah mempertimbangkan usulan yang diterima DSAK IAI dari asosiasi perusahaan asuransi untuk memberikan masa persiapan yang cukup bagi industri asuransi untuk penerapan PSAK 74: Kontrak Asuransi.

ISAK 36: Interpretasi atas Interaksi antara Ketentuan Mengenai Hak atas Tanah dalam PSAK 16: Aset Tetap dan PSAK 73: Sewa

ISAK 36: Interpretasi atas Interaksi antara Ketentuan Mengenai Hak atas Tanah dalam PSAK 16: Aset Tetap dan PSAK 73: Sewa memberikan penegasan atas intensi dan pertimbangan DSAK sebagaimana tercakup dalam Dasar Kesimpulan PSAK 73 paragraf DK02-DK10 mengenai perlakuan akuntansi atas hak atas tanah yang bersifat sekunder.

Secara umum ISAK 36 mengatur mengenai: 

  1. Penilaian dalam menentukan perlakuan akuntansi terkait suatu hak atas tanah yang melihat pada substansi dari hak atas tanah dan bukan bentuk legalnya.
  2. Perlakuan akuntansi terkait hak atas tanah yang sesuai dengan PSAK 16 yaitu jika suatu ketentuan kontraktual memberikan hak yang secara substansi menyerupai pembelian aset tetap, termasuk ketentuan dalam PSAK 16 paragraf 58 yang mengatur bahwa pada umumnya tanah tidak disusutkan.
  3. Perlakuan akuntansi terkait hak atas tanah yang sesuai dengan PSAK 73 yaitu jika substansi suatu hak atas tanah tidak mengalihkan pengendalian atas aset pendasar dan hanya memberikan hak untuk menggunakan aset pendasar tersebut selama suatu jangka waktu, maka substansi hak atas tanah tersebut adalah transaksi sewa. 

Sebelumnya Draf Eksposur [Draf] ISAK 36 telah dikeluarkan pada tanggal 2 Oktober 2020 dan dengar pendapat publik telah dilakukan pada tanggal 26 Oktober 2020 dengan tanggal tutup komentar 10 November 2020. 

Terdapat perubahan antara [Draf] ISAK 36 dengan ISAK 36 yaitu 

  1. Penambahan deskripsi pada Paragraf 09 di mana entitas tidak menerapkan Interpretasi ini secara mekanistik dengan semata mempertimbangkan bentuk legal dari suatu jenis hak atas tanah, karena mungkin terdapat variasi ketentuan kontraktual dan pola fakta spesifik yang terkait dengan masing-masing hak atas tanah.
  2. Penambahan deskripsi terkait dengan tanggapan publik mengenai kemungkinan variasi pola fakta atas suatu hak atas tanah, khususnya yang terkait dengan HGB di atas HPL (Paragraf DK02).
  3. Penambahan deskripsi terkait dengan tanggapan publik mengenai klarifikasi atas perlakuan akuntansi biaya perpanjangan atau biaya pengurusan legal ketika entitas memperbarui hak atas tanah (Paragraf DK09).

ISAK 36: Interpretasi atas Interaksi antara Ketentuan Mengenai Hak atas Tanah dalam PSAK 16: Aset Tetap dan PSAK 73: Sewa ini diusulkan untuk berlaku efektif pada atau setelah 1 Januari 2020.


Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi dsak@iaiglobal.or.id.