Navigate to:
21 Oktober 2021 - SAK Update
Revisi atas PSAK 107 tentang Akuntansi Ijarah telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Syariah IAI pada 7 Oktober 2021 setelah melalui seluruh tahapan dalam due process procedures penyusunan standar akuntansi keuangan. Draf eksposur PSAK 107 yang dikeluarkan pada 22 Juli 2020 banyak memperoleh tanggapan dari publik baik tanggapan lisan saat kegiatan dengar pendapat publik maupun tanggapan tertulis yang diterima sampai batas waktu 30 September 2020.
PSAK 107 (2021) mengatur akuntansi untuk akad ijarah yang saat ini banyak digunakan dalam pembiayaan yang diberikan oleh bank syariah dan lembaga keuangan syariah lain. Ruang lingkup PSAK 107 (2021) mencakup akad ijarah yang digunakan di sektor keuangan dan riil seperti pelayanan hotel dan kesehatan berbasis syariah. PSAK 107 (2021) akan berlaku efektif pada 1 Januari 2023 dan dapat diterapkan dini.
Secara ringkas pengaturan signifikan dalam PSAK 107 (2021) adalah:
Ruang lingkup | Ijarah aset dan ijarah jasa |
Ijarah aset |
|
Ijarah jasa langsung |
|
Ijarah jasa tidak langsung |
|
Perubahan signifikan dari draf eksposur menjadi PSAK 107
(2021)
|
Draf Eksposur |
PSAK 107 (2021) |
Ijarah-lanjut |
- |
Tambahan
penjelasan prinsipal dan agen |
Pendapatan ijarah
aset |
Garis lurus |
Merata |
Pendapatan ijarah
jasa tidak langsung |
Garis lurus |
Persentase
penyelesaian atau persertase penyelesaian dan merata sesuai masa kedua akad |
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Tim Teknis DSAS IAI melalui surel dsas@iaiglobal.or.id.