Navigate to:
31 Agustus 2017 - SAK Update
Pada tanggal 30 Agustus 2017, Dewan Standar Profesi Jasa Akuntansi (DSPJA) IAI telah mengesahkan SPM 1: Pengendalian Mutu Bagi KJA yang Melaksanakan Perikatan Selain Perikatan Asurans. Dengan berlakunya SPM 1 ini, maka KJA harus menetapkan sistem pengendalian mutu atas semua perikatan selain perikatan asurans sesuai dengan SPM ini paling lambat tanggal 1 Januari 2018.
Standar Pengendalian Mutu 1 ini mengacu pada International Standard on Quality Control 1: Quality Control for Firms That Perform Audits and Reviews of Financial Statements, and Other Assurance and Other Related Services Engagements dari Handbook of International Quality Control, Auditing, Review, Other Assurance, and Related Services Pronouncements 2016 Edition yang dikeluarkan oleh International Audit and Assurance Standards Board.
Seluruh paragraf dalam ISQC1 diadopsi kecuali hal-hal yang terkait dengan pengaturan mengenai audit. Apabila dikemudian hari IFAC merevisi ISQC 1, maka sangat dimungkinkan bahwa standar inipun akan direvisi agar inline dan update dengan pengaturan yang berlaku secara internasional.
Informasi lebih lanjut: iai-info@iaiglobal.or.id