Berita IAI

Pengesahan PSAK 119: Entitas Anak Tanpa Akuntabilitas Publik: Pengungkapan

12 September 2025 - SAK Update


Pada 27 Agustus 2025 DSAK IAI mengesahkan PSAK 119 yang mengatur mengenai persyaratan pengungkapan bagi entitas anak yang memenuhi syarat. PSAK 119 merujuk pada IFRS 19 Subsidiaries without Public Accountability: Disclosures  yang diterbitkan IASB pada Mei 2024 dan berlaku efektif pada 1 Januari 2027.

PSAK 119 mengurangi ketentuan pengungkapan yang diatur di PSAK lain. PSAK ini dapat diterapkan oleh entitas anak tanpa akuntabilitas publik di mana entitas induknya menyusun laporan keuangan konsolidasian yang tersedia bagi publik yang mematuhi SAK Indonesia, SAK Internasional, atau IFRS Accounting Standards. Entitas anak tersebut menerapkan ketentuan pengungkapan yang diatur di PSAK 119, bukan ketentuan pengungkapan di PSAK lain. Namun, untuk aspek selain pengungkapan, entitas anak menerapkan ketentuan yang diatur di PSAK lain.

PSAK 119 berlaku untuk periode pelaporan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2027, dengan opsi penerapan dini.

PSAK 119 dapat diakses pada SAK Online.