Berita IAI

PENGESAHAN REVISI PSAK 109 DAN PSAK 101

19 September 2022 - Lainnya


Revisi atas PSAK 109 tentang Akuntansi Zakat, Infak, dan Sedekah dan PSAK 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah telah disahkan oleh DSAS IAI pada 31 Mei 2022 setelah melalui seluruh tahapan dalam due process procedures penyusunan standar akuntansi keuangan. DE revisi kedua PSAK dikeluarkan pada 22 Desember 2021 dan memperoleh banyak tanggapan dari publik baik tanggapan lisan saat kegiatan dengar pendapat publik maupun tanggapan tertulis sampai batas waktu 30 Maret 2022.

PSAK 109 (2022) mengatur perlakuan akuntansi zakat, infak, dan sedekah pada entitas amil yang sebelumnya diatur dalam PSAK 109 (2010). Sedangkan penyajian laporan keuangan amil diatur dalam PSAK 101 (2022) – Lampiran C. Kedua revisi PSAK tersebut akan berlaku efektif pada 1 Januari 2024 dan dapat diterapkan dini.

PSAK 109 (2022)

Secara ringkas perubahan pengaturan akuntansi yang signifikan dalam PSAK 109 (2022) adalah:

Akuntansi zakat

  • Aset zakat yang dapat mengalami fluktuasi nilai wajar secara signifikan maka pengukuran selanjutnya pada nilai wajar dan perubahannya diakui sebagai penghasilan atau beban dalam dana zakat.
  • Penjualan aset zakat nonkas agar dapat disalurkan dapat menimbulkan adanya perbedaan antara jumlah kas neto yang diterima dan jumlah tercatatnya dan perbedaan tersebut diakui sebagai penghasilan atau beban dalam dana zakat.

Infak dan sedekah

  • Aset infak dan sedekah yang dapat mengalami fluktuasi nilai wajar secara signifikan maka pengukuran selanjutnya pada nilai wajar dan perubahannya diakui sebagai penghasilan atau beban dalam dana infak dan sedekah.
  • Penjualan aset infak dan sedekah nonkas agar dapat disalurkan dapat menimbulkan adanya perbedaan antara jumlah kas neto yang diterima dan jumlah tercatatnya dan perbedaan tersebut diakui sebagai penghasilan atau beban dalam dana infak dan sedekah.

Diskon atau potongan atas pembelian aset atau jasa

  • Diskon dan potongan lain yang diterima amil merupakan penerimaan sedekah jika terdapat pernyataan tertulis dari penjual aset atau penyedia jasa.
  • Penerimaan sedekah tersebut diakui sebagai penghasilan dalam:

    1. dana amil, jika amil sebagai penerima manfaat;
    2. dana infak dan sedekah, jika pihak selain amil sebagai penerima manfaat.

 

Perubahan pengaturan akuntansi yang signifikan dari DEPSAK 109 dibandingkan dengan PSAK 109 (2022) adalah:

 

DE PSAK 109

PSAK 109 (2022)

Diskon dan potongan lain

Tidak diatur

Penerimaan sedekah jika memenuhi syarat dan kriteria

Penyaluran dana zakat melalui al qarh al hasan

Diatur

Tidak diatur

Syarat pengakuan sedekah jasa

Tagihan dari pemberi jasa.

Pernyataan tertulis dari pemberi jasa.


PSAK 101 (2022)


Komponen laporan keuangan entitas amil yang lengkapterdiri dari: laporan posisi keuangan, laporan aktivitas, laporan arus kas, dancatatan atas laporan keuangan. PSAK 101 (2022) menghilangkan penyajian laporan perubahan aset kelolaan sebagai salah satu komponen laporan keuangan (face of financial statements) yang kemudian informasi aset kelolaan diungkapkandalam catatan atas laporan keuangan (notes to financial statements). Pengaturan akuntansi dalam PSAK 101 (2022) tidak berbeda signifikan dengan DE PSAK 101.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Tim Teknis DSAS IAI melalui surel dsas@iaiglobal.or.id.