Berita IAI

Pengumuman Kelulusan 7 Mata Ujian Chartered Accountant (CA) Indonesia Periode I 2020, 21-24 Januari 2020

19 Maret 2020 - Info IAI


Pengumuman Kelulusan 7 Mata Ujian Chartered Accountant (CA) Indonesia Periode I 2020, 21-24 Januari 2020

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mengucapkan selamat dan sukses kepada peserta yang telah lulus 7 mata ujian Chartered Accountant (CA) Indonesia Periode I 2020, 21-24 Januari 2020. Peserta yang telah lulus berhak menyandang sebutan “CA Indonesia” setelah memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan DSAP IAI. Periode ini IAI memberikan sebutan CA  kepada 16 orang peserta Ujian CA.


Berikut nama-nama peserta yang telah lulus 7 Mata Ujian CA yang dilaksanakan pada tanggal 21-24 Januari 2020:

No

No Ujian

Nama

Umum/PPAk

1

170000218

Veridiana

Umum

2

190000678

Eka Prasasti

Umum

3

162401026

Harry Dickson Simbolon

Universitas Padjajaran

4

170901147

Muhammad Rifky Wijaya

Universitas Indonesia

5

173801173

Vicky Yuvin

Universitas Tarumanagara

6

170601238

Andi Miftahul Syukron

Universitas Gadjah Mada

7

174201457

Wong Wey Hua

Universitas Widyatama

8

170901479

Chairunnisa

Universitas Indonesia

9

170101531

Daniel Gabriel Yohanes Frans

Universitas Airlangga

10

183201783

Yenny Susanti Chandra

Universitas Sriwijaya

11

192401916

Ledy Lestari

Universitas Padjajaran

12

192401917

Endang Yuniarti

Universitas Padjajaran

13

192401919

Willy Arief Yudhistira

Universitas Padjajaran

14

192401920

Aly Taufan

Universitas Padjajaran

15

192401921

Gisa Rismala

Universitas Padjajaran

16

194102036

Anita Suryani

Universitas Udayana

 

Kewajiban Pemegang Sertifikat CA

(1)

Kewajiban pemegang sertifikat CA adalah sebagai berikut:

  1. Tetap terdaftar sebagai Anggota Utama IAI;
  2. Membayar iuran keanggotaa IAI;
  3. Menjaga nama baik profesi Akuntan dan organisasi IAI;
  4. Menaati dan melaksanakan standar profesi dan kode etik yang ditetapkan IAI;
  5. Menjaga kompetensi melalui Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) sesuai ketentuan IAI; dan
  6. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi serta ketentuan IAI lainnya;

 

 

(2)

Untuk tetap dapat mempergunakan sebutan profesi, pemegang sertifikat CA harus mengikuti dan menaati seluruh ketentuan dan kewajiban yang ditentukan oleh IAI.

 

Pemegang sebutan “CA Indonesia” yang gagal memenuhi ketentuan yang ditetapkan, maka IAI akan mencabut sebutan “CA Indonesia” yang disandangnya.

 

Demikianlah pengumuman tersebut kami sampaikan. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi IAI 08176069098 (Reza Fauzi)/ 081388035429 (Sertifikasi)/ (021) 3190 4232 Ext. 321, 324, 222, 777.