Berita IAI

Pengumuman Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan tentang Pemberian Jasa oleh Profesi Keuangan Dalam Wilayah Berstatus PSBB

11 April 2020 - Info IAI


Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan telah menerbitkan Pengumuman Nomor Peng-10/PPPK/2020 tentang Pemberian Jasa oleh Profesi Keuangan Dalam Wilayah Berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pengumuman tersebut menekankan jika Kantor Jasa Akuntan (KJA) termasuk pelaku usaha di sektor keuangan yang memiliki izin praktik dan izin usaha dari Menteri Keuangan, sebagai profesi keuangan penunjan industri jasa keuangan, yang sebagian besar pekerjaannya dapat memenuhi kriteria pengecualian pada sektor keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tanggal 3 April 2020 (Permenkes). 

Pengumuman yang ditanda-tangani Kepala PPPK Firmansyah N. Nazaroedin tersebut juga memberikan arahan kepada Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah yang menerapkan PSBB, terkait urgensi untuk memperoleh pengecualian sebagaimana diatur dalam Permenkes tersebut. Seluruh profesi keuangan diminta mematuhi seluruh peraturan yang ditetapkan pemerintah terkait dengan upaya pencegahan penyebaran Covid-19

Pengumuman PPPKi Keuangan Kementerian Keuangan tentang Pemberian Jasa oleh Profesi Keuangan Dalam Wilayah Berstatus PSBB dapat dilihat dan diunduh melalui link berikut:



Lampiran :

Pengumuman Pemberian Jasa dalam PSBB.pdf.pdf