Sejalan dengan pengesahan Kerangka Standar Pelaporan Keuangan Indonesia pada 12 Desember 2022, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia juga mengesahkan perubahan penomoran Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) dalam Standar Akuntansi Keuangan Indonesia (yang sebelumnya dikenal sebagai Standar Akuntansi Keuangan).
Perubahan ini akan berlaku efektif pada 1 Januari 2024. Perubahan penomoran ini tidak memengaruhi substansi pengaturan dalam masing-masing PSAK dan ISAK dalam SAK Indonesia. Ketentuan penomoran PSAK dan ISAK tersebut sebagai berikut:
PSAK 1xx untuk PSAK yang merujuk ke IFRS Standards.
PSAK 2xx untuk PSAK yang merujuk ke IAS Standards.
PSAK 3xx untuk PSAK lokal.
PSAK 4xx untuk PSAK syariah.
ISAK 1xx untuk ISAK yang merujuk ke IFRIC Interpretations.
ISAK 2xx untuk ISAK yang merujuk ke SIC Interpretations.
ISAK 3xx untuk ISAK lokal.
ISAK 4xx untuk ISAK syariah.
Ketentuan di atas bertujuan untuk membedakan PSAK dan ISAK yang merujuk ke IFRS Accounting Standards serta PSAK dan ISAK yang tidak merujuk standar tersebut. IFRS Accounting Standards sendiri mencakup:
IFRS Standards adalah standar yang dikeluarkan International Accounting Standards Board (IASB) yang merupakan kelanjutan dan menggantikan IASC pada tahun 2000.
IAS Standards adalah standar yang dikeluarkan International Accounting Standards Committee (IASC) yang kemudian dilanjutkan oleh IASB.
IFRIC Interpretations adalah interpretasi yang dikeluarkan IFRS Interpretations Committee (IFRIC) yang merupakan kelanjutan dan menggantikan SIC pada tahun 2001.
SIC Interpretations adalah interpretasi yang dikeluarkan Standing Interpretations Committee (SIC) yang kemudian dilanjutkan oleh IFRIC.
Dokumen lengkap penomoran PSAK dan ISAK dalam SAK Indonesia dapat diunduh di tautan berikut