Berita IAI

PO No. 5 th 2021 tentang Ujian Sertifikasi Akuntan Profesional

26 Februari 2022 - Lainnya


Tingkatkan Mutu Akuntan, IAI Terbitkan Peraturan Organisasi Tentang Ujian Sertifikasi Akuntan Profesional 

Dalam rangka menjamin dan meningkatkan mutu pekerjaan akuntan yang profesional dan memiliki daya saing di tingkat global, Dewan Pengurus Nasional (DPN) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menerbitkan Peraturan Organisasi (PO) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Ujian Sertifikasi Akuntan Profesional.

PO ini memberi pengaturan terkait format baru ujian sertifikasi akuntan profesional Chartered Accountant (CA). Berdasarkan PO ini, ujian sertifikasi akuntan profesional terdiri dari 3 tingkatan, yaitu ujian tingkat dasar, ujian tingkat profesional, dan ujian tingkat lanjutan. 

PO ini juga memberi pengaturan baru terkait sebutan profesi pada tiap tingkatan, yaitu: Business & Finance Associate atau disingkat BFA untuk tingkat dasar, Associate Chartered Accountant atau disingkat Associate CA untuk tingkat profesional, dan Chartered Accountant atau disingkat CA untuk tingkat lanjutan.

PO tersebut juga memberi pengakuan kesetaraan tingkat dasar, tingkat profesional, dan tingkat lanjutan. PO ini member peluang bagi mahasiswa Pendidikan Program Profesi Akuntan (PPAK) aktif yang berasal dari Penyelenggara PPAK untuk mendapatkan pengakuan kesetaraan kompetensi mata ujian tingkat dasar, dengan jumlah mata ujian tingkat dasar yang ditetapkan oleh Dewan Standar Akuntansi Profesional (DSAP) IAI. 

Selain itu, untuk menjaga disiplin dan mutu Akuntan Profesional, PO ini mengatur kewajiban pemegang sertifikat dan sebutan profesi. Kewajiban tersebut antara lainmempertahankan keanggotaan di IAI secara terus menerus, mematuhi dan melaksanakan standar profesi dan kode etik IAI, dan memelihara dan meningkatkan kompetensi melalui kegiatan pendidikan profesional berkelanjutan (PPL) sesuai ketentuan IAI.

DPN IAI berwenang memberikan sanksi kepada pemegang sertifikat dan sebutan profesi atas pelanggaran yang ditentukan IAI. Peraturan Organisasi IAI ini berlaku sejak 1 Januari 2022. Pada saat Peraturan Organisasi IAI ini berlaku, Peraturan IAI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Ujian CA Indonesia Bagi Mahasiswa Pendidikan Program Profesi Akuntan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. DPN IAI berwenang untuk menentukan hal-hal lain terkait dengan ujian sertifikasi akuntan profesional yang belum diatur dalam Peraturan Organisasi IAI ini.

Informasi lebih lanjut terkait PO ini dapat hubungi iai-info@iaiglobal.or.id atau WhatsApp Center IAI: 08111 055 141.


Unduh Peraturan Organisasi (PO) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Ujian Sertifikasi Akuntan Profesional