Berita IAI

POJK 18/2025 Berlaku: Kompetensi Chartered Accountant Jadi Kunci Transparansi Bank di Indonesia

06 Maret 2026 - Siaran Pers


Penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank menandai penguatan signifikan terhadap kualitas pelaporan keuangan sektor perbankan di Indonesia. Regulasi ini menegaskan bahwa penyusunan laporan keuangan bank harus dilakukan oleh sumber daya manusia yang memiliki kompetensi profesional di bidang akuntansi, melalui kepemilikan sertifikasi Chartered Accountant (CA) Indonesia.

Ketentuan tersebut menjadikan kompetensi profesional Chartered Accountant yang diterbitkan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), sebagai standar penting bagi penyusun laporan keuangan bank, sejalan dengan upaya meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kredibilitas laporan keuangan di industri perbankan.

Ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI, Ardan Adiperdana, menyatakan bahwa penguatan kompetensi profesional melalui sertifikasi Chartered Accountant merupakan langkah strategis untuk memastikan kualitas informasi keuangan yang menjadi dasar pengambilan keputusan di sektor keuangan.

“Regulasi ini menegaskan bahwa transparansi laporan keuangan bank tidak hanya bergantung pada sistem dan teknologi, tetapi juga pada kompetensi profesional para penyusunnya. Sertifikasi Chartered Accountant menjadi standar kompetensi yang memastikan laporan keuangan disusun secara andal, akurat, dan dapat dipercaya oleh publik maupun regulator,” ujar Ardan.

Dampak pada Industri Perbankan Nasional

Dampak regulasi ini mencakup hampir seluruh industri perbankan nasional. Saat ini struktur perbankan Indonesia terdiri dari 105 Bank Umum (konvensional dan syariah), 13 Bank Umum Syariah (BUS), 20 Unit Usaha Syariah (UUS), 1.402 Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta 173 Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). Dengan demikian, sekitar 1.713 lembaga perbankan di Indonesia berpotensi terdampak oleh penguatan persyaratan kompetensi dalam penyusunan laporan keuangan sebagaimana diatur dalam POJK 18/2025.
Dalam regulasi tersebut, bank diwajibkan menunjuk Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab atas penyusunan laporan keuangan dan berada langsung di bawah Direksi. Pejabat tersebut harus memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang akuntansi serta menandatangani pernyataan integritas dalam proses penyusunan laporan keuangan.

Selain itu, Pasal 7 POJK Nomor 18 Tahun 2025 mengatur bahwa Pejabat Eksekutif penyusun laporan keuangan atau paling sedikit satu anggota tim penyusun laporan keuangan dari internal bank wajib memenuhi standar kompetensi tertentu, termasuk kelulusan sertifikasi Chartered Accountant pada level tertentu sesuai dengan kelompok bank berdasarkan modal inti.

Bagi bank yang termasuk kelompok bank berdasarkan modal inti 3 dan 4 serta kantor cabang bank asing, penyusun laporan keuangan diwajibkan memiliki sertifikasi CA minimal satu tingkat di atas level terendah. Sementara itu, bagi bank yang termasuk kelompok modal inti 1 dan 2, minimal harus memiliki sertifikasi CA pada level dasar.

Level dasar sertifikasi tersebut merujuk pada Certification in Accounting, Finance and Business (CAFB) sebagai fondasi dari jenjang sertifikasi Chartered Accountant. Pendekatan ini memastikan bahwa penyusun laporan keuangan bank memiliki kompetensi teknis yang memadai dalam penyusunan laporan berbasis standar akuntansi keuangan serta regulasi prudensial perbankan.

Kesesuaian dengan Regulasi Lain

Pengaturan ini merupakan penguatan bertahap dari ketentuan sebelumnya dalam POJK Nomor 37/POJK.03/2019, dengan mempertimbangkan semakin kompleksnya kegiatan usaha perbankan serta kebutuhan peningkatan kualitas pelaporan keuangan yang andal dan kredibel.

Pengaturan tersebut juga sejalan dengan kerangka regulasi pelaporan keuangan nasional. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan mengatur bahwa penyusun laporan keuangan harus memiliki kompetensi dan integritas. Regulasi tersebut juga memberikan kewenangan kepada kementerian, lembaga, maupun otoritas sektor untuk menetapkan jenis kompetensi yang diperlukan bagi penyusun laporan keuangan sesuai dengan karakteristik sektor yang diawasi.

Dalam konteks sektor perbankan, pengaturan dalam POJK 18/2025 merupakan implementasi dari kewenangan tersebut. Persyaratan kepemilikan sertifikasi Chartered Accountant pada level tertentu dipandang sebagai pendekatan yang lebih spesifik dan implementatif untuk memastikan kecukupan kompetensi teknis penyusunan laporan keuangan bank.

POJK 18 Tahun 2025 berlaku efektif sejak 8 Februari 2026 (enam bulan sejak diundangkan) sehingga memberikan waktu transisi bagi industri perbankan untuk memastikan kesiapan sumber daya manusia yang memenuhi persyaratan kompetensi tersebut.

Ardan menambahkan bahwa penguatan standar kompetensi penyusun laporan keuangan bank melalui sertifikasi Chartered Accountant juga sejalan dengan kerangka regulasi profesi akuntansi di Indonesia. “Penguatan standar kompetensi ini penting untuk memastikan bahwa informasi keuangan yang dihasilkan oleh sektor perbankan memiliki kualitas tinggi, transparan, dan dapat dipercaya. Pada akhirnya, hal ini akan memperkuat tata kelola perbankan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional,” ujarnya.

Selain dalam POJK 18/2025, keberadaan sertifikasi Chartered Accountant juga memiliki landasan hukum dalam berbagai regulasi nasional, antara lain Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.01/2017 tentang Akuntan Beregister, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 153 Tahun 2014 tentang Program Profesi Akuntan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan.

Dengan penerapan POJK 18/2025, penguatan kompetensi profesional melalui sertifikasi Chartered Accountant diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pelaporan keuangan perbankan, memperkuat praktik tata kelola yang baik, serta menjaga stabilitas dan kredibilitas sistem keuangan Indonesia.

Tentang IAI

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah organisasi profesi akuntan yang menaungi seluruh akuntan di Indonesia yang tersebar di 34 provinsi. IAI merupakan anggota dan pendiri International Federation of Accountants (IFAC) dan ASEAN Federation of Accountants (AFA), serta associate member Chartered Accountants Worldwide (CAW).

Untuk menjaga integritas dan profesionalisme akuntan Indonesia, IAI menerbitkan Kode Etik Akuntan Indonesia. Sebagai standard setter, IAI menyusun dan menetapkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia.

Informasi lebih lanjut tentang IAI, kunjungi www.iaiglobal.or.id, atau email ke iai-info@iaiglobal.or.id

WA Official IAI: +628 111 055 141