Navigate to:
22 Agustus 2016 - Siaran Pers
Sehari setelah ulang tahun kemerdekaan RI ke-71, Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI) melalui Dewan Standar
Akuntansi Keuangan IAI (DSAK IAI)
menerbitkan Exposure Draft (ED) Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 70 tentang Akuntansi Aset dan Liabilitas
Pengampunan Pajak sebagai bentuk dukungan IAI terhadap program tax amnesty yang dirancangkan oleh
pemerintah.
ED PSAK 70 ini bertujuan untuk
mengatur perlakuan akuntansi atas aset dan liabilitas yang timbul dari
pengampunan pajak sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
(“UU Pengampunan Pajakâ€). ED ini memberikan dua pilihan kebijakan akuntansi. Pilihan
pertama adalah entitas menerapkan pengakuan aset (liabilitas) pengampunan pajak
sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang
ada. Pilihan kedua adalah aset pengampunan pajak diakui sebesar biaya perolehan aset pengampunan pajak tersebut. Sedangkan
liabilitas pengampunan pajak diakui sebesar kewajiban kontraktual untuk
menyerahkan kas atau setara kas untuk menyelesaikan kewajiban yang berkaitan
langsung dengan perolehan aset pengampunan pajak. ED PSAK 70 ini direncanakan akan berlaku sejak tanggal
pengesahan UU Pengampunan Pajak.
Exposure Draft PSAK Lainnya
Beberapa hari sebelumnya, tanggal 10
Agustus 2016, sebagai perwujudan komitmen konvergensi IFRS, DSAK IAI
menerbitkan beberapa ED PSAK berikut:
1.
ED Amandemen
ED AMANDEMEN PSAK 2: Laporan Arus Kas tentang Prakarsa Pengungkapan
ED Amandemen PSAK 2 merupakan adopsi
dari Amandemen IAS 7 Disclosure
Initiative yang berlaku efektif 1 Januari 2017.
ED Amandemen PSAK 2 bertujuan untuk
meningkatkan informasi kepada pengguna laporan keuangan tentang aktivitas
pendanaan dan likuiditas entitas. ED Amandemen PSAK 2 ini mensyaratkan entitas
untuk menyediakan pengungkapan yang memungkinkan pengguna laporan keuangan
untuk mengevaluasi perubahan pada liabilitas yang timbul dari aktivitas
pendanaan, termasuk perubahan yang timbul dari arus kas maupun perubahan
nonkas.
Entitas menerapkan paragraf tersebut
untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2018.
Penerapan dini diperkenankan.
ED AMANDEMEN PSAK 46: Pajak Penghasilan tentang Pengakuan Aset Pajak Tangguhan untuk Rugi
yang Belum Direalisasi
ED Amandemen PSAK 46 merupakan adopsi
dari Amandemen IAS 12 Recognition of
Deferred Tax Assets for Unrealised Losses yang berlaku efektif 1 Januari
2017.
ED Amandemen PSAK 46 ini memberikan
klarifikasi terkait eksistensi perbedaan temporer dapat dikurangkan, Penilaian
perbedaan temporer yang dapat dikurangkan, pengaruh aset pajak tangguhan
terhadap laba kena pajak masa depan, dan pemulihan aset yang melebihi jumlah
tercatatnya.
Entitas menerapkan amandemen tersebut
untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2018.
Penerapan dini diperkenankan.
2.
ED Penyesuaian Tahunan 2016
Penyesuaian Tahunan 2016 merupakan
adopsi Annual Improvements to IFRSs
2012-2014 Cycle yang berlaku efektif 1 Januari 2016.
ED PSAK 3 (PENYESUAIAN 2016): Laporan Keuangan Interim
ED PSAK 3 (Penyesuaian 2016)
menglarifikasi bahwa pengungkapan interim yang dipersyaratkan harus dicantumkan
dalam laporan keuangan interim atau melalui referensi silang dari laporan
keuangan interim seperti komentar manajemen atau laporan risiko yang tersedia
untuk pengguna laporan keuangan interim dan pada saat yang sama. Jika pengguna
laporan keuangan tidak dapat mengakses informasi yang ada pada referensi silang
dengan persyaratan dan waktu yang sama maka laporan keuangan interim entitas
dianggap tidak lengkap.
Entitas menerapkan ED PSAK 3
(Penyesuaian 2016) ini secara retrospektif sesuai dengan PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi
Akuntansi, dan Kesalahan untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau
setelah 1 Januari 2017. Penerapan dini diperkenankan.
ED PSAK 24 (PENYESUAIAN 2016): Imbalan Kerja
ED PSAK 24 (Penyesuaian 2016) menglarifikasi
bahwa pasar obligasi korporasi berkualitas tinggi dinilai berdasarkan
denominasi mata uang obligasi tersebut dan bukan berdasarkan negara dimana
obligasi tersebut berada.
Entitas menerapkan ED PSAK 24 (Penyesuaian
2016) untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2017.
Penerapan dini diperkenankan.
3.
ED Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan
Setelah sekian lama dinanti, akhirnya
DSAK IAI menerbitkan ED Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (ED KKPK) yang
merupakan adopsi dari the Conceptual
Framework for Financial Reporting per 1 Januari 2016.
ED ini memberikan komposisi karakteristik
kualitatif yang berbeda dengan KDPPLK (Kerangka Dasar Penyusunan Pelaporan
Keuangan) yang berlaku saat ini. Berdasarkan ED KKPK tersebut, karakteristik
kualitatif pelaporan keuanagn terdiri dari karakteristik kualitatif fundamental
dan karakteristik kualitatif peningkat. Karakteristik kualitatif fundamental
terdiri dari relevansi dan representasi tepat, sedangkan karakteristik kualitatif
peningkat terdiri dari keterbandingan, keterverifikasian, ketepatwaktuan, dan
keterpahaman.
Tanggal pengesahan ED akan menjadi
tanggal berlaku efektif pemberlakuan ED KKPK.
Pemberian Tanggapan
Sebagai bagian dari due
process procedure, DSAK IAI meminta tanggapan publik atas ED tersebut sebelum 23
September 2016. Khusus untuk ED PSAK 70, tanggapan dapat disampaikan
kepada DSAK IAI sebelum tanggal 26
Agustus 2016.
Pubilk dapat mengunduh dan memberikan
tanggapan atas ED tersebut pada laman:
http://iaiglobal.or.id/v03/standar-akuntansi-keuangan/ed_sak
Tanggapan akan sangat berguna jika
memaparkan permasalahan secara jelas dan alternatif saran yang didukung dengan
alasan.