Navigate to:
17 Mei 2021 - Siaran Pers
Pandemi Covid-19 yang saat ini melanda dunia, termasuk Indonesia, memunculkan dampak pada kegiatan ekonomi dan bisnis yang tidak pernah terjadi sebelumnya dalam era globalisasi dan integrasi kegiatan ekonomi dan bisnis antar negara, selain dampak pada kesehatan masyarakat. Dampak pandemi Covid-19 terhadap kegiatan ekonomi dan bisnis memunculkan permasalahan dan isu etika akuntan profesional dalam mematuhi prinsip dasar etika yang diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia.
Pada 25 Maret 2021 Komite Etika IAI telah mengesahkan Tanya Jawab Etika Nomor 1 tentang Pertimbangan Etika dalam Masa Pandemi Covid-19 (TJE-1). Tujuannya adalah sebagai panduan bagi akuntan profesional dalam menerapkan kode etik pada masa pandemi Covid-19 saat ini, sehingga akuntan profesional tetap taat pada prinsip dasar etika. TJE-1 berisi materi terkait: Ancaman terhadap prinsip etika; Pengamanan; Tekanan; Penyusunan dan Penyajian Informasi; Ketidakpatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Imbalan; Jasa selain Asurans; dan Komunikasi dengan Penanggungjawab Tata Kelola.
TJE-1 merujuk pada Staff Questions & Answers May 2020 “Covid-19: Ethics and Independence Considerations†yang dikeluarkan oleh Staff of International Ethic Standards Board for Accountants (IESBA). TJE-1 menyoroti ketentuan dalam Kode Etik Akuntan Indonesia yang mungkin relevan, dan tidak dimaksudkan untuk menyoroti semua ketentuan yang relevan, dalam menghadapi permasalahan etika yang muncul dalam praktik dalam masa pandemi Covid-19. TJE-1 tidak mengubah atau menggantikan ketentuan dalam Kode Etik Akuntan Indonesia. Ketentuan etika yang bersifat otoritatif diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia.
Isu dan permasalahan dalam penerapan Kode Etik Akuntan Indonesia dapat ditanyakan ke Komite Etika IAI melalui surel iai-info@iaiglobal.or.id. TJE-1 dapat diunduh di tautan berikut.