Berita IAI

Press Release FGD KAPj IAI - Digital Economy Taxation

25 September 2019 - Siaran Pers



(Jakarta, 25/9/2019) - Digitalisasi dan Revolusi Industri 4.0 telah membuka peluang baru bagi sektor bisnis, meningkatkan pilihan konsumen, dan terbukanya akses ekonomi yang lebih luas sehingga berimplikasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Indonesia telah berkomitmen menjadikan negeri ini tempat terbaik untuk memulai dan menumbuhkan bisnis digital. Komitmen ini ditindaklanjuti lebih jauh dalam alokasi anggaran dan investasi yang signifikan dalam teknologi yang akan mendukung roadmap digital ekonomi tersebut.

Kondisi itu juga berarti bahwa pemerintah harus berubah dan merangkul dunia digital dengan memperbarui kebijakan dan prinsip-prinsip yang memandu kebijakan tersebut.  Tidak terkecuali dalam aspek perpajakan, terutama terkait pajak korporasi secara keseluruhan dan korporasi yang beroperasi secara digital.

Ketua Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (DPN IAI), Prof. Mardiasmo mengatakan, kondisi seperti ini terjadi di seluruh negara dewasa ini. Tidak hanya negara maju, tapi juga negara berkembang. “Karena itu, pemerintah, profesi, pelaku bisnis, dan stakeholders lain harus secara bersama-sama mencari dan merumuskan win-win solution untuk mengatasi persoalan pemajakan di era digital ini,” ujar Prof. Mardiasmo, yang juga Wakil Menteri Keuangan RI ketika menyampaikan keynote speech dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Digital Economy Taxation” yang berlangsung di Grha Akuntan, Rabu 25 September 2019. 

FGD ini merupakan acara yang diselenggarakan oleh Kompartemen Akuntan Perpajakan (KAPj) IAI dalam rangka mengumpulkan masukan dan saran tentang ekonomi digital dan aspek pemajakannya, untuk kemudian memformulasikannya menjadi sebuah input yang dapat dijadikan sebagai pertimbangan penting dalam proses pengambilan keputusan di sektor perpajakan. FGD ini dihadiri oleh pembicara dan panelis dari berbagai institusi terkait, mulai dari Badan Siber dan Sandi Negara, Kementerian Luar Negeri, Badan Ekonomi Kreatif, Kamar Dagang dan Industri, Direktorat Jenderal Pajak, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. FGD ini juga menghadirkan para pelaku bisnis digital, seperti perwakilan dari Traveloka, OVO, Investree, hingga Amazon Singapura. Sekitar 70 orang audiens dengan latar belakang pelaku bisnis, akademisi, dan anggota IAI turut sumbang pikiran dalam FGD tersebut.

Wakil Kepala Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN) Komjen Pol. Dharma Pongrekun dalam keynote speech pembuka mengapresiasi kegiatan FGD yang dilakukan dan mengingatkan regulator untuk mempersiapkan sistem pemungutan pajak yang secured, reliabel namun tetap sederhana yang mendorong kemandirian perekonomian Indonesia. Sebagai salah satu negara besar, Indonesia disadari memiliki memiliki nilai strategis baik secara ekonomis maupun politis. Kondisi ini di satu sisi menguntungkan, tapi di sisi lain bisa menjadi ancaman bagi kedaulatan negeri ini.

Prof. Mardiasmo menambahkan, IAI sebagai knowledge center, selalu mendukung reformasi perpajakan yang dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan. Melalui KAPj, IAI selalu terlibat dalam proses sosialisasi, memberi masukan, dan mencari solusi atas berbagai dinamika yang berkembang di sektor perpajakan.

Hanya dengan melakukan perubahan secara mendasar, Indonesia bisa memiliki sistem pemajakan yang berkelanjutan di era digital, untuk memastikan semua jenis bisnis memberikan kontribusi yang adil untuk mendukung peningkatan layanan publik secara terus menerus. Solusi jangka panjang yang paling berkelanjutan dalam aspek ini adalah reformasi kerangka pemajakan internasional, dan terus bekerja untuk mencari sistem pajak internasional yang sesuai untuk era digital. 

Task Force on Digital Economy OECD yang mencakup 132 negara/yurisdiksi sedang merumuskan konsensus atas pengenaan pajak ekonomi digital. Dalam pembahasan tersebut, terdapat 3 pendekatan yang diusulkan, yakni pendekatan partisipasi pengguna (user participation), marketing intangibles, dan SEP (Significant Economic Presence). Selain itu, beberapa negara telah menerapkan PPN atas layanan elektronik dan Low Value Added Import Goods.

“Indonesia sebagai salah satu negara G-20, perlu terlibat secara aktif dalam upaya mencari sistem perpajakan yang berkeadilan dan proporsional, yang menghadapi tantangan besar dalam era digital ekonomi ini,” pungkas Prof. Mardiasmo.

Informasi lebih lanjut tentang Ikatan Akuntan Indonesia dan Kompartemen Akuntan Perpajakan, bisa menghubungi 021 31904232 ext.626 atau kunjungi www.iaiglobal.or.id