Navigate to:
14 Januari 2016 - Siaran Pers
Press Release
Menhub Ignasius Jonan Terima Piagam Register Negara Akuntan
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyerahkan piagam Register Negara Akuntan (RNA) dan sertifikat Chartered Accountant (CA) kepada Menteri Perhubungan RI, Ignasius Jonan. Penyerahan dilakukan oleh Langgeng Subur (Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan/Anggota Dewan Penasihat IAI) dan Cris Kuntadi (Anggota Dewan Pengurus Nasional IAI), di Kantor Kementerian Perhubungan RI, di Jakarta, Kamis (14/01). Penyerahan RNA ini merupakan bentuk pengakuan pemerintah dan dunia profesi terhadap kapabilitas dan profesionalisme Ignasius Jonan sebagai seorang Akuntan Profesional. Jonan, yang merupakan anggota Dewan Penasihat IAI, mendapatkan piagam RNA dengan nomor RNA 11.541.
Pemerintah memberikan sertifikat RNA kepada Akuntan Profesional sebagai pengakuan atas eksistensi mereka di dunia akuntansi Indonesia. Simbolisasi RNA ini sekaligus menjadi pengakuan pemerintah atas penataan profesi yang dilakukan IAI. Dengan penataan itu, kini profesi akuntan Indonesia menjadi lebih terorganisir dan profesional. Penataan ulang profesi ini merupakan langkah terbaik yang bisa memastikan ekonomi Indonesia ditangani oleh Akuntan Profesional yang secara kapabilitas dan profesionalisme telah teruji.
Pemegang RNA adalah Akuntan Profesional yang wajib selalu menjaga kompetensinya, menjadi anggota asosiasi profesi, serta mematuhi kode etik dan standar profesi. Dengan demikian, dunia bisnis dan perekonomian akan sangat diuntungkan karena dilayani oleh profesional yang terus dijaga integritas dan profesionalismenya.
Hingga Desember 2015, pemerintah telah menerbitkan 8.699 piagam RNA yang diberikan kepada para Akuntan Profesional yang telah melakukan proses registrasi ulang. Berdasarkan PMK 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister Negara, proses registrasi ulang pemegang register Ak. ini akan terus berlangsung hingga tahun 2017. RNA juga diberikan kepada para lulusan ujian Chartered Accountant (CA) IAI yang telah memenuhi persyaratan pengalaman profesional.
Anggota DPN IAI, Cris Kuntadi mengatakan, terbitnya PMK 25/PMK.01/2014 dan CA menjadikan penataan akuntan Indonesia menjadi lebih terarah. Apalagi ada kewajiban bahwa seorang pemilik gelar profesi harus di-maintain integritas dan profesionalismenya. Lalu ada konsekuensi serius jika akuntan tidak memenuhi berbagai kewajiban keprofesian. Dengan demikian, akuntan Indonesia siap mengarungi arena persaingan di Masyarakat Ekonomi ASEAN hingga persaingan global.
Menurut Cris yang juga merupakan Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan, akuntan adalah part of economic living. Dengan ekonomi yang makin berkembang, kebutuhan akan akuntan semakin besar. Karena itu, semua stakeholders akuntan harus terus memperkuat profesi akuntan Indonesia. Penataan profesi yang dilakukan IAI merupakan langkah untuk menuju ke arah itu.