Navigate to:
29 Juni 2026 - Siaran Pers

Jakarta, 25 Juni 2026 – Keberhasilan tata kelola sektor publik tidak hanya ditentukan oleh kualitas laporan yang dihasilkan, tetapi oleh kualitas keputusan yang diambil pemerintah sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kebijakan. Karena itu, prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) perlu diterapkan sebagai kerangka pengambilan keputusan yang memastikan setiap kebijakan publik memberikan manfaat yang nyata, adil, dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Pesan substansial tersebut menjadi benang merah Panel Sesi 2 Public Sector Governance Summit (PSGS) 2026 bertema "Implementasi Tiga Pilar Pelaporan Berkelanjutan (Environmental, Social, and Governance/ESG) dalam Pengambilan Kebijakan Pemerintah untuk Pelayanan Publik yang Berkualitas dan Bermanfaat." Panel menghadirkan Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Arief Muliawan, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Prof. Agus Zainal Arifin, serta Direktur Sistem dan Manajemen Risiko Kementerian PPN/Bappenas Prakosa Grahayudiandono.
Diskusi menegaskan bahwa ESG di sektor publik tidak berhenti pada penyusunan laporan keberlanjutan, tetapi harus menjadi landasan dalam seluruh siklus kebijakan pemerintah, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, hingga pelaporan kinerja. Dengan pendekatan tersebut, pemerintah tidak hanya mampu mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran, tetapi juga memastikan setiap keputusan menghasilkan nilai publik yang dapat dirasakan masyarakat.

Pada aspek tata ruang dan pertanahan, penerapan ESG ditunjukkan melalui proses pengadaan tanah yang semakin mengedepankan keseimbangan antara kebutuhan pembangunan, perlindungan lingkungan, dan penghormatan terhadap hak masyarakat. Pengadaan tanah dipandang bukan sekadar proses administratif untuk menyediakan lahan, tetapi instrumen strategis yang menentukan keberhasilan pembangunan infrastruktur, ketahanan pangan, pelayanan publik, dan keberlanjutan lingkungan. Pendekatan ini mendorong pengambilan keputusan yang lebih transparan, berbasis data spasial, memperhatikan risiko sejak tahap perencanaan, serta menjaga kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Dalam bidang perlindungan sosial, transformasi kebijakan diwujudkan melalui pengembangan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai fondasi pengambilan keputusan berbasis data. Integrasi data nasional memungkinkan pemerintah meningkatkan ketepatan sasaran program bantuan sosial, mengurangi inclusion error dan exclusion error, serta memperkuat transparansi dan legitimasi kebijakan. Perubahan ini menandai pergeseran dari kebijakan yang bertumpu pada asumsi menuju kebijakan yang didukung bukti (evidence-based policy).
Sementara itu, dari perspektif perencanaan pembangunan nasional, penguatan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) menunjukkan bahwa keberhasilan program pemerintah sangat ditentukan oleh kemampuan mengidentifikasi, mengelola, dan mengendalikan risiko secara lintas sektor. Risiko pembangunan, mulai dari transisi energi, perubahan iklim, pembiayaan, hingga koordinasi antarinstansi, dipandang sebagai tanggung jawab bersama yang harus dikelola secara kolaboratif melalui mekanisme pemantauan dan evaluasi yang terintegrasi.
Ketiga perspektif tersebut memperlihatkan bahwa meskipun bergerak pada sektor yang berbeda, seluruh kebijakan publik menghadapi kebutuhan yang sama, yaitu data yang berkualitas, tata kelola yang transparan, pengelolaan risiko yang sistematis, serta koordinasi lintas lembaga. ESG menjadi kerangka yang menyatukan seluruh elemen tersebut sehingga kebijakan tidak hanya memenuhi ketentuan administratif, tetapi juga mampu menghasilkan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Diskusi panel juga menyoroti pentingnya kemampuan pemerintah untuk terus beradaptasi terhadap perubahan kondisi di lapangan. Pengelolaan data yang mutakhir, mekanisme evaluasi yang berkelanjutan, serta fleksibilitas dalam merespons risiko menjadi faktor penting agar kebijakan publik tetap relevan tanpa mengurangi prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum.
Public Sector Governance Summit 2026 menegaskan bahwa transformasi tata kelola sektor publik pada akhirnya diukur dari kualitas keputusan yang dihasilkan pemerintah. Setelah memperkuat orientasi pada penciptaan nilai publik, membangun sistem akuntabilitas yang terintegrasi, serta mengembangkan standar dan infrastruktur pelaporan yang kredibel, langkah berikutnya adalah memastikan bahwa setiap keputusan publik benar-benar didasarkan pada data yang akurat, pengelolaan risiko yang matang, dan keberpihakan pada kepentingan masyarakat. Dengan demikian, ESG tidak lagi dipandang sebagai tujuan akhir pelaporan, melainkan sebagai cara pemerintah merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi kebijakan yang mampu menciptakan pelayanan publik yang berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.
Tentang IAI
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah organisasi profesi akuntan yang menaungi seluruh akuntan di Indonesia yang tersebar di 34 provinsi. IAI merupakan anggota dan pendiri International Federation of Accountants (IFAC) dan ASEAN Federation of Accountants (AFA), serta associate member Chartered Accountants Worldwide (CAW).
Untuk menjaga integritas dan profesionalisme akuntan Indonesia, IAI menerbitkan Kode Etik Akuntan Indonesia. Sebagai standard setter, IAI menyusun dan menetapkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia.
Informasi lebih lanjut tentang IAI, kunjungi www.iaiglobal.or.id, atau email ke iai-info@iaiglobal.or.id WA Official IAI: 08111 055 141.