Berita IAI

PUBLIC HEARING DRAFT EKSPOSUR PSAK 74, ISAK 35, AMENDEMEN PSAK 1, AMENDEMEN PSAK 24, PENYESUAIAN TAHUNAN 2018, DAN PPSAK 13

08 November 2018 - Release



DSAK IAI menyelenggarakan Public Hearing atas draft eksposure Standar Akuntansi Keuangan, PH diselenggarakan pada dua kesempatan berbeda yaitu tanggal 31 Oktober 2018 dan 2 November 2018. Public Hearing merupaka bagian dari due process procedures dalam penyusunan SAK serta untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari praktisi, regulator dan masyarakat atas penerbitan suatu standar. PH dipimpin oleh Ketua DSAK IAI, Djohan Pinnarwan dan dihadiri oleh Wakil Ketua DSAK IAI, Bapak Danil Handaya, serta Anggota DSAK IAI, Bapak Singgih Wijayana, Bapak Indra Wijaya, Bapak Nursigit Warsidi, Ibu Ersa Tri Wahyuni, Ibu Elvia R. Shauki, dan Bapak Supriyono. 


Beberapa eksposure draft yang di perdengarkan Pada tanggal 31 Oktober 2018 adalah:

  1. DE ISAK 35: Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Nonlaba
  2. Amendemen PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan tentang Judul Laporan Keuangan
  3. Amendemen PSAK 24: Imbalan Kerja tentang Amendemen, Kurtailmen, atau Penyelesaian Program
  4. Penyesuaian Tahunan 2018
  5. PPSAK 13: Pencabutan PSAK 45: Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba

Publik dapat mengunduh materi DE ISAK 35, Amendemen PSAK 1, Amendemen PSAK 24, Penyesuaian Tahunan 2018 dan PPSAK 13 di sini

Sedangkan public hearing untuk DE PSAK 74: Kontrak Asuransi diselenggarakan pada tanggal 2 November 2018 di Crown Hotel Plaza, Jakata. Draft Exposure PSAK 74: Kontrak Asuransi diadopsi dari IFRS 17: Insurance Contract yang berlaku efektif pada 1 Januari 2021. IFRS 17 merupakan salah satu standar akuntansi besar yang diterbitkan oleh IASB, setelah IFRS 9, IFRS 15, dan IFRS 16. Sangat berpengaruh bagi perusahaan asuransi di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. 


Ibu Rosita Uli Sinaga, Anggota DPN IAI juga turut hadir dalam PH ini, tidak hanya memberikan pidato pembuka, bu Rosita juga memberikan gambaran secara umum mengenai proses adopsi IFRS 17 di Indonesia, dan mengajak publik untuk bersama memberikan tanggapan atas DE tersebut. Bu Rosita juga mengapresiasi kerja keras DSAK dan Tim Teknis IAI dalam proses adopsi IFRS 17 di Indonesia. Bapak Ahmad Nasrullah, Direktur Pengawas Asuransi OJK IKNB juga hadir dan memberikan dukungannya atas proses adopsi ini.


Materi DE PSAK 74 dapat diunduh secara gratis pada link ini.

Sedangkan materi presentasi PH dapat diunduh di link ini 

DSAK IAI mengharapkan partisipasi publik untuk memberikan tanggapan secara tertulis secara online (masukin linknya) atau melalui email: dsak@iaiglobal.or.id atas DE Amendemen PSAK 24 dan Penyesuaian Tahunan 2018 yang disertai dengan dasar dan alasan yang mendukung paling lambat pada tanggal 16 November 2018 . Sedangkan untuk DE PSAK 74, DE ISAK 35, DE Amendemen PSAK 1 dan PPSAK 13 paling lambat pada tanggal 31 Desember 2018.