Navigate to:
09 April 2020 - Info IAI
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menerbitkan sejumlah aturan yang dimaksudkan untuk menjadi insentif bagi wajib pajak yang terkena dampak pandemi Covid-19. Namun demikian, DJP tetap mengimbau wajib pajak untuk tidak menunda kewajiban membayar dan melaporkan pajak untuk mendukung upaya penanganan dan pencegahan pandemi Covid-19.
Sejumlah aturan yang telah diterbitkan, yang terbaru adalah Perpu No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan. Sebelumnya DJP telah menerbitkan PMK No.23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Virus Corona, dan KEP-156/PJ/2020 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan Dengan Penyebaran Wabah Virus Corona 2019.
Selain relaksasi aturan tersebut, DJP memberikan perpanjangan waktu pelayanan perpajakan tanpa tatap muka, penyesuaian implementasi NPWP Instansi Pemerintah, dan Temporary VAT Refund Electronic Service.
Naskah regulasi terkait dapat diunduh melalui link di bawah ini:
Informasi selengkapnya terkait relaksasi yang diberikan DJP menghadapi pandemi Covid-19, dapat dibaca dan diunduh melalui link berikut:
https://www.pajak.go.id/id/covid19