Navigate to:
20 Januari 2021 - Info IAI
Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) terus aktif melaksanakan proses konvergensi Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang mengacu pada International Financial Reporting Standards (IFRS). Selain mewujudkan komitmennya untuk terus aktif melaksanakan konvergensi SAK, DSAK IAI juga menerbitkan standar lokal yang diharapkan dapat menjadi pedoman bagi entitas dalam menyusun laporan keuangannya.
Selama tahun 2020, DSAK IAI telah mengesahkan 1 (satu) PSAK, 1 (satu) ISAK, 6 (enam) judul Amendemen atas PSAK, 1 (satu) Penyesuaian Tahunan 2020, dan 2 (dua) standar lain yang statusnya masih berupa Draf Eksposur (yaitu, Draf Eksposur SAK Entitas Privat dan Draf Eksposur Amendemen PSAK 16: Aset Tetap tentang Hasil Sebelum Penggunaan yang Diintensikan). Penjelasan lebih lanjut atas produk standar yang disahkan selama tahun 2020 dapat dibaca pada link SAK Disahkan tahun 2020
Adapun Amendemen PSAK yang baru berlaku efektif mandatory di 1 Januari 2021 adalah:
No |
Standar |
Tanggal efektif |
1 |
Amendemen PSAK 22: Kombinasi Bisnis tentang Definisi
Bisnis |
1 Januari 2021, penerapan dini diperkenankan |
2 |
Amendemen PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan
dan Pengukuran, PSAK 60: Instrumen Keuangan: Pengungkapan,
PSAK 62: Kontrak Asuransi, PSAK 71: Instrumen Keuangan
dan PSAK 73: Sewa tentang Reformasi Acuan Suku Bunga
Tahap 2 |
1 Januari 2021, penerapan dini diperkenankan |
Dengan demikian, pada tahun buku 2021, selain menerapkan 2 (dua) amendemen yang baru berlaku efektif mandatory per 1 Januari 2021 di atas, akuntan penyusun laporan keuangan juga harus mempertimbangkan keterterapan standar lain yang sudah berlaku efektif pada tahun sebelumnya. Berikut adalah link SAK yang berlaku efektif per 1 Januari 2021.
Masyarakat dapat mengakses SAK tersebut secara online menggunakan aplikasi SAK Online atau melalui iaisharepoint.