Navigate to:
08 Februari 2024 - SAK Update
Program konvergensi IFRS yang dimulai pada akhir 2008 telah menghasilkan SAK yang konvergen dengan IFRS sejak 1 Januari 2012. Setelahnya, pada akhir 2022 IAI menerbitkan SAK yang merupakan adopsi penuh IFRS Accounting Standards. Program konvergensi IFRS menghasilkan SAK Indonesia dan program adopsi IFRS menghasilkan SAK Internasional. Berikut adalah perbedaan utama antara SAK Internasional dan SAK Indonesia.
PSAK i101 tidak relevan untuk diadopsi ke dalam SAK Indonesia karena bukan adopsi penuh IFRS Accounting Standards. PSAK i114, ISAK i102, ISAK i105, ISAK i106, dan ISAK i207 tidak diadopsi karena tidak relevan dengan pola fakta di Indonesia.
PSAK 328 dan PSAK 336 melengkapi PSAK 104 (yang kovergen dengan IFRS 4 Insurance Contract). Ketiga PSAK ini akan digantikan oleh PSAK 117: Kontrak Asuransi yang akan berlaku efektif 1 Januari 2025. PSAK 338 dikembangkan karena tidak ada standar dalam IFRS Accounting Standards yang mengatur mengenai kombinasi bisnis antar entitas sepengendali. Sedangkan PSAK 370 serta ISAK 331, ISAK 332, ISAK 335 dan ISAK 336 merupakan standar terkait dengan isu akuntansi yang bersifat lokal.
Berikut adalah PSAK dan ISAK Syariah:PSAK i117 Kontrak Asuransi telah berlaku efektif 1 Januari 2023, sedangkan PSAK 117: Kontrak Asuransi akan berlaku efektif pada 1 Januari 2025.
Beberapa standar dalam SAK Indonesia merujuk pada IFRS Accounting Standards dengan penyesuaian yang signifikan sesuai dengan kondisi di Indonesia.
Pengecualian dari penyusunan laporan keuangan konsolidasian untuk entitas induk dalam PSAK i110 paragraf 4(a) tidak diadopsi dalam PSAK 110 karena pengecualian bagi entitas induk untuk tidak menyusun laporan keuangan konsolidasian merupakan pilihan dan bukan keharusan, tidak relevan dalam konteks Indonesia terkait pertimbangan biaya dan manfaat, serta peraturan OJK mensyaratkan agar seluruh entitas induk menerbitkan laporan keuangan konsolidasian sebagai laporan keuangan bertujuan umum entitas.
PSAK i201 paragraf 19-22 tidak terdapat dalam PSAK 201 terkait dengan jika kepatuhan terhadap suatu persyaratan dalam PSAK/ISAK akan memberikan pemahaman yang salah dan menyesatkan. PSAK 201 melarang entitas untuk menyimpang dari kepatuhan pada PSAK/ISAK yang berlaku, dan mensyaratkan entitas untuk mengungkapkan alasan kepatuhan penerapan standar yang menyesatkan, dan penyesuaian yang dipandang perlu untuk setiap pos agar disajikan secara wajar.
PSAK i210 paragraf 17 mensyaratkan entitas untuk mengungkapkan fakta jika pemilik entitas atau pihak lainnya memiliki kekuasaan untuk mengubah laporan keuangan setelah diterbitkan. PSAK 210 tidak mengatur persyaratan tersebut.
PSAK 227 tidak mengizinkan entitas induk untuk menyajikan laporan keuangan tersendiri terpisah sebagai laporan keuangan bertujuan umum dan mensyaratkan laporan keuangan tersendiri disajikan sebagai informasi tambahan atas laporan keuangan konsolidasian.
PSAK 228 tidak mengadopsi pengecualian penerapan metode ekuitas untuk investasi pada asosiasi dan ventura bersama jika entitas induk dikecualikan dari meyusun laporan keuangan konsolidasian.
PSAK 234 tidak memiliki persyaratan yang menganjurkan entitas publik untuk menyusun laporan keuangan interim karena telah diatur oleh peraturan yang berlaku, dan yang untuk interaksi antara laporan keuangan interim dan laporan keuangan konsolidasian interim.
Silakan lihat di SAK Online untuk SAK Indonesia.
SAK Online