Berita IAI

Siaran Pers IAI - Demi Jaga Kepentingan Publik, Tiga Asosiasi Profesi Akuntan Sosialisasikan Kode Etik Akuntan Indonesia

18 Mei 2020 - Siaran Pers


(Jakarta, 18/05) - Kode etik profesi menjadi tools yang sangat penting sebagai sarana kontrol sosial untuk menjaga martabat dan kehormatam profesi, serta melindung masyarakat dari segala bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan keahlian. Karena itulah sebagai organisasi profesi, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) selalu memutakhirkan kode etik profesi akuntan, melalui penerbitan Kode Etik Akuntan Indonesia.

Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI, Prof. Mardiasmo mengatakan, keberadaan Kode Etik Akuntan Indonesia ini sangat penting bagi akuntan dalam memenuhi tanggungjawab profesionalnya serta untuk melindungi kepentingan publik. Kode Etik Akuntan Indonesia ini disusun bersama oleh tiga asosiasi profesi, yaitu IAI, Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dan Institut Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI) didukung oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan.

Prof. Mardiasmo mengatakan, Kode Etik Akuntan Indonesia ini berlaku bagi dan mengikat seluruh anggota di masing-masing asosiasi. Setiap anggota masing-masing asosiasi berkewajiban menaati dan melaksanakan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Standar Profesi, dan Kode Etik yang telah ditetapkan oleh organisasinya. 

Hal itu disampaikan Prof. Mardiasmo dalam pembukaan acara Sosialisasi Kode Etik Akuntan Indonesia/Kode Etik Profesi Akuntan Publik, Senin (18/05). Acara ini diselenggarakan secara virtual melalui platform MS Teams, diikuti oleh lebih dari 1800 peserta yang terdaftar dan berasal dari tiga asosiasi serta mahasiswa akuntansi dan kalangan umum. 

Dalam sosialisasi yang digelar di tengah pembatasan sosial akibat Covid-19 itu, Kepala PPPK, Firmansyah Nazaroedin menyampaikan keynote speech, sementara Dewan Pengurus dan Komite Etika dari tiga asosiasi menjadi pemateri.

Prof. Mardiasmo menambahkan, setiap organisasi juga berkewajiban menegakkan dan memantau ketaatan anggota dalam menjalankan kode etik profesinya. Apabila ada pelanggaran atas kode etik dan ketentuan organisasi, dapat dikenai investigasi dan penegakan disiplin, atau sanksi sesuai peraturan organisasi masing-masing demi menjaga nama baik organisasi dan profesi.

Mantan Wakil Menteri Keuangan RI yang kini menjadi Ketua Komite Pengawas Perpajakan itu mengatakan, sesuai dengan tuntutan zaman dan menyesuaikan dengan best practice global, IAI selalu berupaya memutakhirkan Kode Etik yang menjadi pegangan bagi anggota dalam menjalankan aktivitas profesionalnya. Kode Etik Akuntan Indonesia ini diadopsi dari International Code of Ethics for Professional Accountants edisi 2018 yang diterbitkan oleh International Ethics Standard Board For Accountants (IESBA) IFAC. 

“Sebagai salah satu pendiri dan anggota IFAC, maka IAI berkewajiban untuk mematuhi Kode Etik tersebut sebagai bagian dari kepatuhannya menjalankan tujuh Statements Membership Obligation IFAC,” jelasnya.

Ia menambahkan, tidak kalah pentingnya dari penyusunan Kode Etik adalah pengawasan atas implementasi dari Kode Etik tersebut. Ia berharap badan atau dewan penegakan disiplin dari IAI, IAPI dan IAMI dapat berkoordinasi dalam menyusun suatu mekanisme penegakan disiplin bagi anggotanya. 

“Apalagi IAI, IAPI, dan IAMI juga telah memiliki Nota Kesepahaman tentang Kerjasama Pengembangan Profesi Akuntan di Indonesia, sehingga harapan kita sinergi antar organisasi profesi akuntan dapat semakin ditingkatkan,” pungkasnya.

Pada kesempatan itu, Direktur Eksekutif IAI, Elly Zarni Husin mengatakan, acara Sosialisasi Kode Etik seperti hari ini nantinya akan dilaksanakan kembali di seluruh IAI Wilayah dan di masing-masing asosiasi. Elly juga mengharapkan dukungan perguruan tinggi untuk mensosialisasikan Kode Etik ini kepada mahasiswa akuntansi agar mahasiwa dapat memahami sedari dini prinsip dasar sebagai seorang akuntan profesional, dan mempersiapkan mahasiswa dalam menjalankan tanggungjawab profesinya nanti.

Elly menambahkan, pentingnya Kode Etik ini secara khusus di IAI telah dimuat dalam salah satu Prakarsa 6.1 Menguasai Perubahan, Menyiapkan Masa Depan, yaitu pada program-program yang dilaksanakan Prakasa 5: Bekerja secara aktif bersama pemangku kepentingan lainnya untuk mengukuhkan integritas dan etika profesi, dalam praktik keprofesian Akuntan di Indonesia.

Dengan adanya Kode Etik Akuntan Indonesia dari tiga asosiasi ini, diharapkan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada profesi akuntan, serta meningkatkan kontribusi akuntan bagi kepentingan masyarakat dan negara, serta semakin berkontribusi untuk meningkatkan perekonomian bangsa kita.

“Organisasi Profesi Akuntan akan tegak dan besar jika individu-individu yang ada didalamnya memiliki etika yang baik yang tercermin dari ketaatannya terhadap Kode Etik Akuntan Indonesia. Hampir 33 ribu anggota IAI terikat dan akan menerapkan Kode Etik yang baru dimutakhirkan ini.” tutup Elly.

Kode Etik Akuntan Indonesia dapat dibaca secara online atau diunduh melalui link:

http://iaiglobal.or.id/v03/berita-kegiatan/detailberita-1268-iai-terbitkan-kode-etik-akuntan-indonesia

Tentang IAI

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah organisasi profesi akuntan yang menaungi seluruh akuntan di Indonesia. IAI merupakan anggota dan pendiri International Federation of Accountants (IFAC) dan ASEAN Federation of Accountants (AFA), serta associate member Chartered Accountants Worldwide (CAW). 

Untuk menjaga integritas dan profesionalisme akuntan Indonesia, IAI menerbitkan Kode Etika Akuntan Indonesia. Sebagai standard setter, IAI menyusun dan menetapkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia.

Informasi lebih lanjut tentang IAI dan KAPj IAI, kunjungi www.iaiglobal.or.id, atau email ke iai-info@iaiglobal.or.id. Terkait pandemi Covid-19, IAI telah mengeluarkan sejumlah guidance yang bisa diakses melalui http://iaiglobal.or.id/v03/home