Berita IAI

Siaran Pers Ikatan Akuntan Indonesia - Regular Tax Discussion KAPj IAI

02 September 2019 - Siaran Pers



(Jakarta, 29 Agustus 2019) - Ekonomi digital yang tumbuh pesat dalam beberapa tahun terakhir, membutuhkan antisipasi dan dukungan regulasi yang komprehensif. Profesi akuntan harus memainkan peran penting dalam proses ini. Demikian disampaikan Ketua Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (DPN IAI), Prof. Mardiasmo ketika membuka acara Regular Tax Discussion Kompartemen Akuntan Pajak (KAPj) IAI bertema Aspek Perpajakan atas Transaksi Ekonomi Digital. Regular Tax Discussion ini menampilkan pembicara dari pengurus KAPj IAI, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, hingga praktisi dan pelaku bisnis.

Menurut Prof. Mardiasmo, dalam beberapa tahun terakhir ini, ekonomi digital di Indonesia telah tumbuh luar biasa. Ditandai dengan menjamurnya perusahaan rintisan atau start up, yaitu perusahaan yang melakukan operasionalnya berbasis teknologi informasi (digitalisasi) dalam menjalankan bisnisnya. Bahkan saat ini sudah ada 4 start up yang dibuat oleh anak bangsa Indonesia yang berstatus unicorn, atau memiliki valuasi dan nilai perusahaan yang sudah di atas USD1 miliar.

Pergeseran pola hidup dan gaya hidup masyarakat di Indonesia juga berubah dari transaksi ekonomi konvensional menjadi ekonomi digital. Hal ini karena ditunjang dengan infrastruktur internet dan perkembangan gadget yang semakin memudahkan masyarakat untuk beralih ke dunia ekonomi digital.

Terkait hal itu, salah satu regulasi dan kebijakan yang perlu dibuat terkait ekonomi digital adalah kebijakan perpajakan. Mardiasmo mengatakan, pada dasarnya, aspek pemajakan terhadap transaksi ekonomi digital dan perdagangan elektronik, adalah sama dengan ketentuan yang selama ini sudah diterapkan bagi kegiatan ekonomi konvensional. “Yang perlu diatur adalah mekanisme dan tata cara pemungutan pajak, karena dalam kegiatan ekonomi digital ini ada beberapa proses bisnis yang berbeda dengan proses bisnis kegiatan ekonomi konvensional dan agak rumit dalam menelusuri dan memantau kegiatan ini,” ujar Wakil Menteri Keuangan RI itu. 

Ia menambahkan, aspek ini menjadi tugas bagi Pemerintah terutama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk merancang kebijakan dalam pemungutan pajak atas transaksi ekonomi digital agar pemungutan pajak atas transaksi ekonomi digital mudah, transparan dan berlaku adil serta tidak terjadi potensi kehilangan penerimaan negara dari pemajakan atas kegiatan ekonomi digital ini.

Sebagai bagian dari masyarakat profesi global, IAI telah menginisiasi respon preventif atas tuntutan global ini. Lima aspek yang akan menjadi kunci adalah teknologi, globalisasi, dan regulasi, SDM, dan lingkungan profesi sebagai faktor makro yang berpengaruh secara substansial dalam konteks Indonesia. Atas kajian dari berbagai aspek itu, IAI melahirkan Prakarsa 6.1: Menguasai Perubahan, Menyiapkan Masa Depan yang telah disetujui Kongres XIII sebagai program strategis dan bentuk respon atas berbagai dinamika yang terjadi. Prakarsa 6.1 terdiri dari enam langkah aksi dan 1 tujuan umum yang akan dijalankan DPN IAI periode 2018-2022 untuk memastikan profesi akuntan Indonesia bisa mengikuti arus global.


Regular Tax Discussion kali ini juga dihadiri oleh Kepala Staf Kepresidenan RI, Jenderal (Purn.) Moeldoko, yang menyampaikan keynote speech tentang realita terkini yang harus diantisipasi oleh pelaku bisnis dan kalangan milenial. Menurutnya, volatilitas dan ketidakpastian global harus disikapi dan diperhitungkan sebagai sebuah keniscayaan baru. Sehingga pelaku bisnis dapat menentukan langkah antisipatif yang tepat.

Pada kesempatan itu, Moeldoko menekankan bahwa kondisi ekonomi, politik dan keamanan dalam negeri saat ini dalam kondisi baik. “Meskipun aja beberapa gejolak, semuanya masih dalam tahap wajar. Pelaku bisnis tidak perlu khawatir berlebihan,” himbaunya kepada sekitar 100 Akuntan Profesional yang hadir.

Informasi lebih lanjut tentang IAI dan Regular Tax Discussion, hubungi 021 31904232 atau kunjungi www.iaiglobal.or.id.