Berita IAI

SIARAN PERS - Free PPL IAI tentang PSAK 414: Penurunan Nilai Aset Keuangan Syariah bagi Entitas Privat

16 Juli 2025 - Siaran Pers


Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), melalui Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS), menyelenggarakan Free Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) dengan tema PSAK 414: Penurunan Nilai Aset Keuangan Syariah bagi Entitas yang Menerapkan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia untuk Entitas Privat. Standar yang telah disahkan pada 29 April 2025 ini menjadi langkah penting dalam memperkuat praktik pelaporan keuangan syariah yang lebih transparan dan akuntabel, khususnya bagi entitas privat.

PSAK 414 mengatur perlakuan akuntansi atas penurunan nilai aset keuangan syariah dasar (basic financial assets) yang tidak dapat diperjualbelikan (non-marketable financial assets), seperti piutang pembiayaan syariah, yang timbul dari hak kontraktual untuk menerima kas pada jumlah dan waktu yang ditentukan dalam akad.

Standar ini menggunakan pendekatan kerugian yang telah terjadi (incurred loss), berdasarkan data historis kerugian penurunan nilai, tanpa memasukkan unsur nilai waktu atas uang (time value of money). Model ini disusun dengan mempertimbangkan keterbatasan sumber daya entitas privat dan karakteristik transaksi syariah yang lebih sederhana namun tetap signifikan secara finansial.

Ketua Kompartemen Akuntan Syariah (KASy) IAI, M. Jusuf Wibisana, dalam sambutannya menekankan urgensi pemahaman yang mendalam atas standar ini. “Impairment bagi entitas syariah maupun nonsyariah merupakan komponen penting karena pos ini bisa menghasilkan angka yang besar dalam laporan keuangan. Perhitungannya juga kompleks karena bergantung pada estimasi, kondisi ekonomi, kondisi klien, dan proyeksi masa depan,” jelasnya. Jusuf menyampaikan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator, telah mendorong BPR Syariah untuk menerapkan PSAK 414 secara optimal, dan hasilnya mulai terlihat dalam peningkatan transparansi likuiditas lembaga tersebut.


Dalam kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom dan Youtube Channel IAI, Anggota DSAS IAI, Fachmy Achmad memaparkan ruang lingkup, pengakuan dan pengukuran, penyajian, serta ketentuan transisi dan penerapan dini dari PSAK 414. Paparan juga dilengkapi dengan contoh-contoh ilustratif, termasuk pendekatan berbasis individual dan kolektif dalam menghitung probabilitas kegagalan, pendekatan tingkat kerugian, dan aplikasi untuk piutang murabahah.

PSAK 414 akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2027, dengan opsi penerapan dini, memberikan ruang bagi entitas untuk melakukan persiapan implementasi secara bertahap. Dengan pengesahan dan sosialisasi ini, IAI berharap seluruh pemangku kepentingan—khususnya pelaku sektor keuangan syariah—dapat meningkatkan kualitas pelaporan keuangan sekaligus mendukung ekosistem syariah nasional yang berintegritas.

Acara yang dihadiri hampir 700 peserta secara online ini, juga menampilkan narasumber Trias Sudjatmiko (Asisten Deputi Tata Kelola dan Manajemen Risiko Kementerian Koperasi), dan Deden Firman Hendarsyah (Kepala Departemen Perbankan Syariah, OJK).

Tentang IAI

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah organisasi profesi akuntan yang menaungi seluruh akuntan di Indonesia yang tersebar di 34 provinsi. IAI merupakan anggota dan pendiri International Federation of Accountants (IFAC) dan ASEAN Federation of Accountants (AFA), serta associate member Chartered Accountants Worldwide (CAW).

Untuk menjaga integritas dan profesionalisme akuntan Indonesia, IAI menerbitkan Kode Etik Akuntan Indonesia. Sebagai standard setter, IAI menyusun dan menetapkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia.

Informasi lebih lanjut tentang IAI, kunjungi www.iaiglobal.or.id, atau email ke iai-info@iaiglobal.or.id

WA Official IAI: +628 111 055 141