Berita IAI

Siaran Pers - Komite Standar Laporan Keuangan Dibentuk, SAK IAI Tetap Berlaku Hingga Penetapan Standar Baru

01 November 2025 - Siaran Pers


Jakarta, Oktober 2025 — Pemerintah resmi menetapkan pembentukan Komite Standar Laporan Keuangan (KSLK) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan. Sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, KSLK memiliki mandat strategis untuk menyusun, mengembangkan, dan menetapkan Standar Laporan Keuangan dan Standar Laporan Keuangan Syariah. Sebagaimana diatur dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 13 PP 43/2025, KSLK berfungsi menyusun kebijakan dan agenda pengembangan standar laporan keuangan, menetapkan pedoman teknis penerapan, serta melakukan pengawasan dan evaluasi berkelanjutan terhadap standar yang berlaku.

Ketentuan Transisi: SAK IAI Tetap Berlaku Secara Hukum

Dalam Pasal 47 PP 43/2025 yang mengatur ketentuan peralihan, pemerintah menegaskan bahwa Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang telah ditetapkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) dan Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) IAI tetap berlaku dan sah secara hukum hingga ditetapkannya standar baru oleh KSLK. Selama masa transisi, DSAK dan DSAS IAI tetap berwenang untuk menetapkan standar akuntansi keuangan sesuai ketentuan yang berlaku sampai dengan pengangkatan anggota KSLK secara resmi. Kebijakan ini memberikan kepastian hukum dan menjamin keberlanjutan sistem pelaporan keuangan nasional, sehingga tidak terjadi gangguan terhadap praktik pelaporan keuangan yang sedang berjalan.

Direktur Eksekutif IAI, Elly Zarni Husin, menyatakan bahwa ketentuan transisi ini menjadi bukti kuat atas penghargaan pemerintah terhadap kontribusi IAI dalam menjaga integritas pelaporan keuangan nasional. “Selama masa transisi, SAK yang ditetapkan oleh DSAK dan DSAS IAI tetap menjadi dasar hukum yang sah bagi penyusunan laporan keuangan. Hal ini memberikan kepastian bagi profesi akuntan, pelaku usaha, regulator, dan auditor untuk tetap berpedoman pada standar yang konsisten,” ujar Elly.

Sebelum pembentukan KSLK, Indonesia telah memiliki landasan hukum yang kuat mengenai penyusunan dan penggunaan laporan keuangan berbasis SAK. Ketentuan tentang kewajiban penyusunan laporan keuangan sesuai SAK IAI telah tercantum dalam berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta peraturan sektor keuangan lainnya seperti regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seluruh regulasi tersebut secara konsisten menjadikan SAK sebagai rujukan utama dalam penyusunan laporan keuangan entitas di Indonesia.

Selama lebih dari lima dekade (52 tahun), IAI melalui DSAK dan DSAS telah berperan sebagai lembaga penyusun standar akuntansi keuangan di Indonesia. Proses penyusunan standar oleh IAI dilakukan dengan mekanisme yang mengikuti best practice global dan berlandaskan three tiers tata kelola untuk menjamin independensi. SAK yang diterbitkan oleh IAI juga telah menjadi acuan bagi banyak sekali entitas di seluruh Indonesia, mencakup perusahaan terbuka, lembaga keuangan, entitas syariah, BUMN, hingga koperasi dan UMKM.

IAI menegaskan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan PP 43/2025 dan pembentukan KSLK secara konstruktif, agar pelaporan keuangan di Indonesia tetap terjaga konsistensinya, selaras dengan standar internasional, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Tentang IAI

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah organisasi profesi akuntan yang menaungi seluruh akuntan di Indonesia yang tersebar di 34 provinsi. IAI merupakan anggota dan pendiri International Federation of Accountants (IFAC) dan ASEAN Federation of Accountants (AFA), serta associate member Chartered Accountants Worldwide (CAW).

Untuk menjaga integritas dan profesionalisme akuntan Indonesia, IAI menerbitkan Kode Etik Akuntan Indonesia. Sebagai standard setter, IAI menyusun dan menetapkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia.

Informasi lebih lanjut tentang IAI, kunjungi www.iaiglobal.or.id, atau email ke iai-info@iaiglobal.or.id

WA Official IAI: +628 111 055 141