Berita IAI

Siaran Pers - Pastikan Standar Keberlanjutan di Indonesia, IAI Sahkan Pembentukan DPSK dan DSK

27 November 2023 - Siaran Pers


Dalam rangka mempersiapkan infrastruktur pendukung pelaksanaan laporan keberlanjutan (sustainability reporting) di Indonesia, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah menetapkan pembentukan Dewan Pemantau Standar Keberlanjutan (DPSK) dan Dewan Standar Keberlanjutan (DSK) IAI. Pembentukan kedua dewan ini ditetapkan dengan mekanisme three tiers untuk menjamin penguatan governansi dan akuntabilitas dalam proses penyusunan standar keberlanjutan. Keanggotaan DPSK dan DSK IAI terdiri dari berbagai pemangku kepentingan, antara lain dari Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta perwakilan industri, akademisi, dan praktisi yang memahami aspek keberlanjutan dengan baik.

Pengesahan DPSK dan DSK dilakukan setelah IAI menyelesaikan proses seleksi keanggotaan DPSK dan DSK melalui Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI. Pansel ini telah melaksanakan tugasnya sesuai prinsip-prinsip governansi dan akuntabilitas, sehingga dapat memilih individu yang kredibel dan berintegritas yang akan menjadi pionir dalam pengembangan standar keberlanjutan di Indonesia.

Pengesahan DPSK dan DSK IAI dilakukan dalam Rapat Pleno DPN dan kemudian ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan DPN IAI Nomor KEP-318/SK/DPN/IAI/XI/2023 tentang Pembentukan dan Pengangkatan Dewan Pemantau Standar Keberlanjutan dan Dewan Standar Keberlanjutan IAI Periode 2023-2027, yang diterbitkan pada tanggal 27 November 2023. Sebelumnya, persetujuan atas pembentukan kedua dewan terkait keberlanjutan ini telah dilakukan pada Kongres XIV IAI tahun 2022, sebagai kelanjutan dari Task Force Comprehensive Corporate Reporting (TF CCR) IAI yang dibentuk DPN pada 15 Desember 2020 untuk mempersiapkan rencana adopsi standar keberlanjutan di Indonesia.

Ketua DPN IAI, Ardan Adiperdana menyatakan, pembentukan DPSK dan DSK IAI ini merupakan bentuk komitmen IAI sebagai asosiasi profesi akuntan sebagai standard setter, untuk memastikan bahwa standar keberlanjutan yang disusun dan diadopsi di Indonesia sejalan dengan perkembangan internasional dan memastikan keselarasan standar keberlanjutan dengan standar akuntansi keuangan yang ada. IAI terus berkomitmen meningkatkan sumbangsihnya untuk mendorong terwujudnya tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan.

Tugas DPSK dan DSK IAI

Sesuai dengan tugas dan wewenang yang diamanatkan DPN, DPSK IAI nantinya akan memberikan arahan strategis, kebijakan dan rekomendasi kepada DSK IAI mengenai penyusunan standar keberlanjutan di Indonesia. DPSK IAI juga berwenang melakukan seleksi anggota DSK IAI pada periode berikutnya dan mengusulkan hasilnya kepada DPN IAI, menyetujui usulan rencana strategis DSK untuk ditetapkan DPN IAI, memonitor dan mengawasi rencana strategis DSK IAI, serta memberi pertimbangan dan menyetujui program kerja tahunan yang disusun oleh DSK IAI. Dalam hal ini, DPSK IAI memberikan pertimbangan terbatas pada pandangan umum mengenai prioritas program kerja DSK IAI, tidak mencakup substansi standar pengungkapan keberlanjutan. Selain itu, DPSK IAI diberi mandat untuk mengevaluasi kinerja DSK IAI, dan membantu proses koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan yang dibutuhkan oleh DSK IAI dalam pengembangan standar keberlanjutan secara keseluruhan.

Sementara DSK IAI bertugas untuk mempersiapkan, merumuskan, menetapkan standar pengungkapan keberlanjutan sesuai dengan due process procedure, mengusulkan rencana strategis dan program kerja tahunan DSK IAI kepada DPSK IAI, melakukan konsultasi publik dalam rangka penyusunan program kerja tahunan, melakukan kajian dan riset terkait penyusunan standar pengungkapan keberlanjutan, dan menjawab pertanyaan dari publik terkait standar pengungkapan berkelanjutan dalam hal dipandang perlu berdasarkan pertimbangan DSK IAI.

Ardan menyatakan, DPN mewajibkan DPSK dan DSK IAI untuk menyampaikan rencana strategis dan program kerja untuk 1 (satu) tahun kedepan kepada DPN IAI paling lambat pada tanggal 30 November setiap tahunnya. DPSK dan DSK IAI dalam menjalankan tugasnya harus berpedoman pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi IAI. DPSK dan DSK IAI ditugaskan untuk masa kerja masing-masing 4 (empat) tahun dan harus mempertanggungjawabkan hasil kegiatannya secara berkala kepada DPN IAI, dan menyampaikan laporan tahunan realisasi kegiatan paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya.

Pembentukan The Indonesia Sustainability Reporting Forum

Untuk mendukung DPSK dan DSK IAI, DPN IAI juga telah mengesahkan pembentukan The Indonesia Sustainability Reporting Forum (ISRF) dan Tim Kerja Keberlanjutan (TKK). ISRF dibentuk untuk menjadi wadah komunikasi dan diskusi isu-isu terkait pelaporan berkelanjutan yang keanggotaannya terdiri dari perwakilan entitas. Sedangkan TKK bertugas untuk memberikan dukungan teknis kepada DSK IAI.

“Dengan lengkapnya struktur dan organ terkait standar keberlanjutan, IAI berupaya untuk terus mendorong peran dan kontribusi akuntan profesional dan pemangku kepentingan di Indonesia dalam pembentukan dan Implementasi standar keberlanjutan, baik di tingkat nasional maupun global,” pungkas Ketua DPN.

Tentang IAI

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah organisasi profesi akuntan yang menaungi seluruh akuntan di Indonesia yang tersebar di 34 provinsi. IAI merupakan anggota dan pendiri International Federation of Accountants (IFAC) dan ASEAN Federation of Accountants (AFA), serta associate member of Chartered Accountants Worldwide (CAW).

Untuk menjaga integritas dan profesionalisme akuntan Indonesia, IAI menerbitkan Kode Etik Akuntan Indonesia. Sebagai standard setter, IAI menyusun dan menetapkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), serta standar keberlanjutan yang berlaku di Indonesia.

Informasi lebih lanjut tentang IAI, kunjungi www.iaiglobal.or.id, atau email ke iai-info@iaiglobal.or.id