Navigate to:
31 Januari 2024 - Siaran Pers
Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 Kontrak Asuransi membuat perusahaan asuransi lebih akuntabel dalam pengelolaan dan pelaporan keuangannya. PSAK 117 bisa mendorong perusahaan asuransi berbenah diri dan mengembalikan kepercayaan publik atas industri asuransi di Indonesia. Hal itu dikatakan Rosita Uli Sinaga, Anggota Dewan Pengurus Nasional (DPN) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam seminar bertema Menakar Kesiapan Industri Asuransi dalam Penerapan PSAK 117 yang diselenggarakan di Jakarta, (30/01).
PSAK 117, dulu dikenal sebagai PSAK 74 Kontrak Asuransi, menggunakan model pengukuran yang dapat memberikan transparansi keuntungan maupun kerugian yang terjadi atas kontrak asuransi, serta faktor-faktor yang mempengaruhi perubahan keuntungan atau kerugian. Disclosure dalam PSAK 117 ditingkatkan secara signifikan, khususnya terkait dengan rekonsiliasi angka laporan keuangan dan distribusi keuntungan di masa depan.
Rosita mengatakan, ketika PSAK 117 ini diberlakukan, perusahaan asuransi di Indonesia akan memiliki tingkat keterbandingan yang sama dengan perusahaan asuransi global. Dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 5% per tahun dan edukasi semakin baik, diharapkan awareness terhadap industri asuransi di Indonesia akan semakin baik. Dengan berbagai benefit ini, ditambah jika semua pemangku kepentingan dapat menerapkannya secara konsisten, akan meningkatkan kualitas dan potensi industri asuransi secara keseluruhan. Menurut Rosita, saat ini adalah momentum agar perusahaan asuransi mendapatkan budget optimal untuk melakukan transformasi digital.
Rosita menjelaskan dalam seminar yang menampilkan narasumber dari OJK dan perusahaan asuransi, penerapan PSAK 117 ini harus diterapkan secara tepat agar perusahaan asuransi dapat menyusun laporan keuangannya secara lebih transparan dengan pengungkapan yang lebih detail. Keuntungan lain yang diperoleh perusahaan ketika menerapkan PSAK 117 adalah kualitas dan granularitas data melalui modelling aktuaria dan keuangan yang lebih terperinci. Penerapan ini juga menyebabkan semakin tingginya tingkat komparabilitas antar entitas dan antar yurisdiksi.
Penerapan PSAK 117 ini juga untuk memastikan kualitas dan transparansi pelaporan keuangan melalui adaptasi three lines of defense yang dimodifikasi. Dari sisi manajemen, semua tindakan termasuk pengelolaan risiko yang dilakukan untuk mencapai tujuan organisasi, dimulai dengan peran lini pertama melalui penyediaan produk/layanan kepada klien dalam mengelola risiko. Selanjutnya di lini kedua, dibutuhkan keahlian, dukungan, pemantauan dan tantangan dalam hal-hal terkait risiko. Di lini ketiga yang dijalankan oleh internal auditor, harus dapat memberikan jaminan dan nasihat yang independen serta obyektif mengenai semua hal yang berkaitan dengan pencapaian tujuan.
“Setiap lini pertahanan ini membutuhkan orang-orang dengan kompetensi yang diakui dan mematuhi kode etik profesi, misalnya individu dengan sertifikasi Chartered Accountant yang tunduk pada Kode Etik Akuntan Indonesia,” papar Rosita.
Mitigasi Risiko
Penerapan PSAK 117 juga membuat perusahaan asuransi dapat memitigasi risiko secara lebih terstruktur dan sistematis. Di sisi strategic risk, perusahaan asuransi sudah harus melakukan mitigasi di level strategis, misalnya ketika mendesain sebuah produk, harus dilakukan mengalir secara granular sehingga juga harus memahami PSAK 117. Di sisi business risk, perusahaan juga harus mempertimbangkan untuk masuk di pasar mana. Sementara di sisi operational risk, harus ada judgement di tengah persaingan pasar.
Di sisi lain, PSAK 117 ini telah memasukkan nilai waktu uang dan penyesuaian risiko sehingga proyeksi masa depan keuangan perusahaan asuransi menjadi lebih akurat. PSAK ini juga dapat memaksimalkan manajemen aset dan liabilitas sehinga terdapat kesesuaian aset dan liabilitas. Dari sisi manajemen kapital, perencanaan kapital dan solvabilitas akan menjadi lebih baik.
Menurut Anggota DPN IAI itu, PSAK 117 ini harus diterapkan secara benar sesuai pengaturannya, karena jika tidak diterapkan dengan tepat, laporan keuangan perusahaan asuransi berpotensi direpresentasikan secara tidak tepat. Selain itu, ketidaktepatan penerapan PSAK 117 berdampak pada ketidakpatuhan pada peraturan, menimbulkan penalty, dan rusaknya reputasi entitas. Kondisi ini juga dapat menimbulkan penilaian risiko yang tidak efektif sehingga laporan keuangan tidak bisa disajikan dengan tepat.
Selanjutnya, penerapan yang tidak benar dapat menimbulkan kesulitan dalam operasionalitas entitas yang menimbulkan inefisiensi dan meningkatkan biaya. Kesalahan dalam menginterpretasikan kondisi pasar (industri), eksposur risiko, dan kesehatan keuangan industri asuransi merupakan dampak lanjutan dari penerapan PSAK 117 yang tidak tepat. Semua hal itu bisa mengarahkan perusahaan pada penyusunan strategi bisnis yang tidak optimal.
Di sisi lain, ada banyak manfaat signifikan ketika perusahaan asuransi menerapkan PSAK 117. Yang jelas, dengan adanya tingkat keterbandingan laporan keuangan, akses terhadap pasar modal (terutama investor asing) untuk fundraising akan semakin terbuka. Sementara peningkatan governansi, pengendalian internal, dan manajemen risiko perusahaan asuransi akan semakin terwujud dan dirasakan manfaatnya bagi industri maupun pemangku kepentingan, termasuk masyarakat luas pengguna jasa asuransi.
Selain itu, peningkatan fungsi operasional dan kolaborasi dalam keuangan, aktuaria, IT, dan fungsi lainnya dapat dimaksimalkan oleh perusahaan asuransi. Penerapan PSAK 117 juga dapat mendorong peningkatan teknologi dan kualitas data perusahaan asuransi. Dengan demikian, laporan keuangan perusahaan asuransi yang telah menerapkan PSAK 117 dapat merefleksikan transparansi kinerja bisnis dengan lebih baik.
Benefit dan Latar Belakang
Penerapan PSAK 117 ini tidak hanya memberikan benefit bagi perusahaan asuransi, tetapi juga untuk pihak eksternal dan pemangku kepentingan lain. Transparansi yang ditimbulkan PSAK 117 akan meningkatkan kepercayaan investor dalam memahami kinerja perusahaan asuransi. Dari sisi pemegang polis, dapat dipastikan proteksi terhadap pemegang polis melalui transparansi laporan keuangan. Sementara bagi regulator, pengawasan menjadi lebih berkualitas karena tata kelola dan transparansi keuangan yang lebih baik.
Rosita menambahkan, PSAK 117 ini tidak diterapkan dan tidak berlaku pada kontrak asuransi syariah. PSAK 117 juga tidak menggantikan dan/atau sebagai referensi kontrak asuransi syariah yang diatur dalam PSAK 408 Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah. Menurutnya, Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) IAI saat ini sedang melakukan kajian mendalam atas PSAK 408 ini.
Perjalanan penyusunan PSAK 117 ini sudah cukup panjang selama lebih dari 20 tahun untuk menghasilkan sebuah standar yang benar-benar dapat meng-capture industri asuransi secara komprehensif, sekaligus meningkatkan transparansi entitas. Dimulai dari penyusunan IFRS 17 Insurance Contract sejak tahun 1997 dan disahkan pada 2017 dan kemudian efektif pada 1 Januari 2023, , PSAK 117 Kontrak Asuransi yang diadopsi di Indonesia efektif pada 1 Januari 2025, menggantikan PSAK 104, PSAK 328, dan PSAK 336.
Standar ini diterbitkan untuk mengstandardisasi akuntansi asuransi sehingga dapat membantu pengguna dalam melakukan perbandingan antara negara maupun dengan industri lain, kinerja masa lalu, posisi keuangan saat ini, dan eksposur terhadap risiko. PSAK 117 ini juga disusun untuk konsistensi dengan PSAK lain. Dari sisi standardisasi pengakuan pendapatan, terdapat perbedaan perlakuan akuntansi antar negara dan produk menyebabkan investor dan analis kesulitan untuk memahami dan membandingkan laporan keuangan perusahaan asuransi. Terakhir, PSAK 117 ini tidak hanya terkait perhitungan teknis, namun juga telah mempertimbangkan aktuaria (reserve), keuangan (general ledger) dan proses pelaporan, IT (data dan system), serta sumber daya manusia.
Tentang IAI
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah organisasi profesi akuntan yang menaungi seluruh akuntan di Indonesia yang tersebar di 34 provinsi. IAI merupakan anggota dan pendiri International Federation of Accountants (IFAC) dan ASEAN Federation of Accountants (AFA), serta associate member Chartered Accountants Worldwide (CAW).
Untuk menjaga integritas dan profesionalisme akuntan Indonesia, IAI menerbitkan Kode Etik Akuntan Indonesia. Sebagai standard setter, IAI menyusun dan menetapkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia.
Informasi lebih lanjut tentang IAI, kunjungi www.iaiglobal.or.id, atau email ke iai-info@iaiglobal.or.id